Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly
"Kalau mau operasional harus ada ijin dulu kalau beroperasi ilegal tentu kami akan lakukan penertiban. Yang datang hari ini belum ada ijin. Untuk permintaan dibuka lagi tentu tidak bisa kami setujui. Tidak bisa kami laksanakan karena tidak sesuai dengan perundang -undangan," tegasnya.
Namun, soal tuntutan agar pertambangan ilegal dibuka kembali dengan tegas ia menolak hal itu.
"Operasional tambang sesuai ketentuan negara harus ada izin dari Kementerian ESDM. Kami sampaikan bahwa kalau kegiatan ini ilegal banyak masyarakat yang akan menerima dampak buruknya," ujar AKBP Yudho.
Dia menambahkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Forkopimda untuk mencari solusi bagi warga yang menggantungkan hidup dari tambang pasir.
"Kami akan lakukan diskusi dengan Forkompinda bagaimana solusinya mereka yang menggantungkan hidup dari tambang pasir ini," jelasnya.
Saat ini, titik-titik pertambangan ilegal yang menggunakan alat berat tidak ada yang beroperasi.
Data Polres Blitar Kota ada 21 titik tambang pasir di wilayah hukumnya. Dari 21 titik itu hanya 5 yang telah memiliki izin.
"Yang ada izin hanya lima di wilayah Kecamatan Ponggok dan Nglegok. Dari total 21 titik yang izin ada lima yang lainnya tidak ada izin, masih proses tapi tetap kami hentikan," terangnya. (ina/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




