
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pelaku pengoplosan gas elpiji bersubsidi ke tabung gas non subsidi berhasil diamankan Polda Jatim. Dalam kasus tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari keempat orang tersebut, dua orang sebagai pengoplos, satu sopir dan penyuplai tabung gas elpiji.
Baca Juga: Polda Jatim Ringkus Pelaku Bisnis LPG Oplosan dan Penyeleweng Pupuk Subsidi
Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Damus Asa mengatakan, pelaku mengoplos tabung gas elpiji berukuran 3 kilogram ke tabung gas 12 hingga 50 kilogram, dan sudah berjalan selama dua bulan ini.
Mereka, lanjutnya, mengoplos tabung gas tersebut dengan cara meletakkan tabung gas 3 kilogram ke atas tabung 12 gram, kemudian dihubungkan menggunakan alat seperti tusuk pentil ban. Kemudian disambungkan menggunakan regulator.
"Langsung ditutup pakai segel dan tempelan barcode, dijual pakai harga non-subsidi," ujarnya didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Selasa (4/3/2025).
Baca Juga: Update Solusi Login Gagal dan Tidak Bisa Simpan Aktivasi Akun Coretax, DJP Bilang Begini
Menurut dia, pelaku memindahkan isi semua tabung gas ke dalam elpiji yang penjualannya terbatas dan ketat ke dalam tabung 12 dan 50 kilogram sampai kosong.
Tersangka membeli tabung gas elpiji 3 kg subsidi di pangkalan wilayah Jombang dengan harga Rp 20 ribu dan Rp 21 ribu.
Kemudian setelah dioplos ke tabung ukuran 12 kg dan 50 kg dijual dengan harga non subsidi. Untuk tabung gas elpiji ukuran 12 kg dijual dengan 130 ribu hingga Rp 140 ribu.
Baca Juga: Hari Ketiga Puasa Polisi Amankan 16 Anak Tawuran di Surabaya
Sementara untuk tabung gas ukuran 50 kg dijual dengan harga Rp 560 ribu hingga Rp 575 ribu. "Keuntungan mereka variatif. Mereka memasarkan di daerah Jombang dan sekitarnya," tegasnya. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News