
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua DPC PDI Perjuangan Gresik, Mujid Riduan menyampaikan bahwa jabatanya di periode 2020-2024 sudah habis pada bulan November 2024.
Namun, jabatan itu diperpanjang oleh DPP karena sejumlah pertimbangan. Antara lain andanya gelaran pemilihan kepala daerah atau Pilkada serentak 27 November 2024.
Hingga saat ini, Mujid mengaku belum tahu kapan jadwal pemilihan Ketua PDIP Gresik periode 2025-2030 yang akan digelar melalui konferensi cabang (Konfercab).
"Perpanjangan jabatan Ketua DPC itu berlaku untuk semua kabupaten dan kota se-Indonesia," kata Mujid kepada BANGSAONLINE, Minggu (9/3/2025).
Mujid menyampaikan, pemilihan Ketua PDIP Gresik akan dilaksanakan setelah turunnya petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari DPP.
"Sejauh ini kami belum tahu kapan DPP menurunkan juklak dan juknis untuk dasar digelarnya konfercab," tuturnya.
Wakil Ketua DPRD Gresik ini juga mengaku belum tahu konfercab PDIP akan diadakan secara secara serentak setelah Kongres PDIP tahun 2025 atau sebelum Kongres.
"Kalau kebijakan DPP nantinya Kongres dulu baru Konefrcab maka pemilihan pucuk pimpinan PDIP dilakukan dengan model top down, sebaliknya kalau pemilhan dari bawah maka dilakukan dengan model botton up," terangnya.
Menurut dia, PDIP sudah sangat berpengalaman dalam menggelar pemilihan pucuk pimpinan baik Ketua DPC, DPD maupun DPP. Baik dengan model top down maupun botton up.
"Bagi kami pemilihan pucuk pimpinan PDIP mulai tingkat kabupaten/kota, DPD hingga DPP baik dengan model top down maupun botton up kami patuh keputusan DPP," terangnya.
Mujid menambahkan, untuk pemilihan Ketua DPC PDIP tahapannya dimulai dengan usulan Pengurus Anak Cabang atau PAC.
Dari 18 PAC se-Kabupaten masing-masing punya hak mengusulkan 3 calon ketua DPC.
"Usulan itu disampaikan ke DPC untuk dibawa dalam Konfercab. Dan, dalam Konfercab nanti DPC usulkan calon ketua, sekretaris dan bendahara atau KSB secara paket ke DPD untuk diteruskan ke DPP," bebernya.
"Dalam penentuan KSB DPC PDIP Gresik periode 2025-2030, DPP punya hak mutlak. DPP berhak memilih KSB meski tidak masuk dalam usulan DPC," pungkasnya. (hud/van)