Fasad eks Toko Nam yang berlokasi di kawasan Jalan Embong Malang. Foto: Hms
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya menegaskan bahwa fasad eks Toko Nam yang berlokasi di kawasan Jalan Embong Malang bukanlah bangunan cagar budaya. Keputusan ini diambil setelah melalui proses kajian panjang yang menyatakan bahwa struktur tersebut bukanlah bangunan asli, melainkan konstruksi baru yang kehilangan nilai keasliannya.
Ketua TACB Kota Surabaya, Retno Hastijanti menjelaskan, hasil kajian mengenai status cagar budaya Toko Nam sebenarnya sudah keluar sejak lama. Meski demikian, Pemkot Surabaya harus menunggu payung hukum yang kuat untuk melakukan penghapusan status.
BACA JUGA:
"Studi ini sudah lama sejak 2012. Namun, kami harus menunggu terbitnya Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 dan peraturan menteri terkait tata cara penghapusan cagar budaya. Sekarang legalitasnya sudah terpenuhi," ujar Retno Hastijanti ditemui di lokasi fasad eks Toko Nam, Kamis (23/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa keaslian fasad tersebut telah lama menjadi perdebatan di masyarakat. Menanggapi hal itu, Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur sekarang menjadi Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VII melakukan kajian mendalam pada tahun 2012.
Dalam kajian tersebut, ditemukan hasil bahwa fasad tersebut adalah struktur baru dengan bahan-bahan bangunan modern. Hasil uji menunjukkan perbedaan signifikan dalam bentuk, ukuran, warna, hingga teknik pengerjaan jika dibandingkan dengan bangunan lama.
Sementara itu, bangunan asli hanya menyisakan sedikit struktur di bagian kaki, sehingga rekonstruksi yang ada saat ini dianggap tidak memenuhi syarat keaslian cagar budaya.
“Ini sisa bangunan tapi bukan bangunan Toko Nam, memang waktu itu banyak sisa bangunan dilihat dari BPK ternyata artefaknya bukan yang ini. Tetapi, waktu itu statusnya masih Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) kewajiban kita untuk tetap melindungi karena kita belum bisa melakukan pembongkaran semena-mana,” terangnya.
Ia menegaskan, dari hasil kajian selama bertahun-tahun dan berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2010 Pasal 51 ayat 1, cagar budaya yang telah mengalami perubahan wujud dan gaya sehingga kehilangan keasliannya memang dapat dihapus dari daftar. Oleh karena itu, Pemkot Surabaya akan melakukan pembongkaran fasad eks Toko Nam untuk mengembalikan fungsi pedestrian (trotoar) di kawasan Embong Malang agar tidak lagi mengganggu akses pejalan kaki.
Meski fisik bangunannya dibongkar, Pemkot Surabaya bersama tim TACB memastikan nilai sejarah Toko Nam tidak akan hilang. Sebagai gantinya, pemerintah akan memasang tetenger atau plakat informasi sejarah terkait Toko Nam sebagai toko serba ada (toserba) pertama di Kota Surabaya.
Terkait bentuk visual dan narasi yang akan ditampilkan pada plakat, pihaknya juga telah menggandeng budayawan, arsitek hingga pegiat sejarah.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




