LC Otaki Curanmor di Surabaya

LC Otaki Curanmor di Surabaya Polisi saat menggelar konferensi pers terkait curamor atau pencurian kendaraan bermotor di Mapolsek Wonokromo.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polsek Wonokromo mengungkap kasus curamor atau pencurian kendaraan bermotor yang diotaki seorang pemandu karaoke atau ladies companion (LC), bernama Pungki Nora Wibisono (30), warga Jalan Ciliwung. Tak sendiri, ia beraksi bersama suami sirinya, Afgan (26), warga Jalan Sidodadi.

Mereka kompak berkomplot untuk mencuri motor milik tetangganya. Kasus ini terungkap setelah korban, Dzahwan Fawash (17), warga Jalan Ciliwung No. 34, melaporkan kehilangan motor Yamaha Aerox dengan nomor polisi W 3387 OF pada Jumat (21/2/2025) pukul 02.30 WIB.

Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat seorang pria mengambil motor tersebut dengan mudah. Korban mengenali pelaku sebagai suami siri tetangganya.

Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Iptu Moch. Zahari, menjelaskan bahwa Pungki Nora Wibisono mengakui perannya dalam aksi pencurian ini.

Ia memanfaatkan situasi saat pulang kerja dan melihat kunci motor korban masih terpasang, lalu menghubungi suami sirinya untuk mencuri motor tersebut.

Motor hasil curian dijual ke Madura oleh seorang rekan mereka, H, dengan harga Rp3,2 juta. Hasil penjualan dibagi, masing-masing Rp1 juta untuk Pungki dan Afgan, sementara H mendapatkan Rp1,2 juta.

Polsek Wonokromo masih memburu H yang diduga melarikan diri ke Madura, serta mencari barang bukti motor korban.

Kedua tersangka, Pungki dan Afgan, mengaku terpaksa melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk berwisata. Mereka kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (rus/mar)