Bupati Situbondo saat bersalaman dengan kepala desa.
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, melarang Kades atau kepala desa untuk berpolitik. Hal tersebut diungkapkan saat rapat koordinasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa tahun anggaran 2025, Kamis (13/3/2025).
"Gak boleh bermain politik," kata Rio saat memberi arahan kepada kepala desa yang hadir.
Larangan kades berpolitik menjadi pengurus partai politik atau ikut kampanye telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 29. Dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 280, 282, dan 494 yang mengatur larangan bagi kepala desa dan perangkat desa untuk melakukan politik praktis.
Sementara itu, Kades Curah Cottok, Moh. Samsuri Abbas, menyanjung pertemuan yang digelar bupati.
"Bupati punya visi misi bagus, integritas luar biasa, kalau awalnya bagus Insyaallah ke belakang bagus," ucapnya.
Terkait larangan berpolitik, ia mengaku sulit untuk menerapkannya.
"Kalau kepala desa tidak berpolitik bagaimana? Kades dipilih lewat politik," ucap Sekretaris Apdesi Jatim ini.
Sedangkan Kepala Desa Mangaran, Inar, menyebut sikap dukung mendukung kades dalam pilkada dianggap wajar.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




