LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Tim gabungan dari Pompdam V Brawijaya; Oditur Militer III Surabaya; Kodam V Brawijaya dan Korem melakukan proses Rekontruksi (reka ulang) atas tewasnya mantan ajudan Komandan Kodim 0812 Lamongan, Kopka Andi Pria Dwi Harsono (42) yang diduga akibat penganiyaan oleh enam anggota TNI dan atas perintah Dandim 0812 saat itu, Letkol Ade Rizal Muharam.
Rekonstruksi yang dilakukan di dalam gedung Intel Kodim yang terletak di samping rumah dinas Dandim 0812 jalan Lamongrejo ini berlangsung tertutup dan di bawah penjagaan ketat puluhan Polisi Militer.
Baca Juga: Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya
Reka ulang ini juga menghadirkan mantan Dandim 0812 Lamongan, Letkol Ade Rizal Muharram beserta enam orang anak buahnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tercatat lebih dari 50 adegan rekontruksi ulang yang rata-rata terpusat di ruangan intel kodim dan salah satu kamar di dalam gedung yang menjadi kantor Intel Kodim serta bagian rumah dinas yang terletak menjadi satu lokasi.
Salah satu reka ulang yang sempat terekam adalah saat salah satu staf rumah dinas menyapu halaman teras rumah dandim 0812 yang saat itu dijabat Letkol Ade Rizal Muharam.
Baca Juga: Pengiriman Ratusan Botol Miras Digagalkan Polsek Kabuh Jombang
Seperti diberitakan, Letkol Ade Rizal Muharam beserta enam orang anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya, Kopka Andi Pria Dwi Harsono yang menjabat sebagai ajudan dandim.
Diseretnya Dandim 0812 Lamongan ini bermula dari adanya laporan pihak keluarga korban yang mendapati kejanggalan atas tewasnya anak mereka.
Kepala Oditur Militer III Surabaya, Kolonel Sarwoko mengatakan akan mempelajari secara mendalam kasus tewasnya Kopka Andi Pria Dwi harsono, mantan ajudan Dandim 0812 yang tewas 2014 lalu.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus 8 Pengedar Sabu dan Dobel L
"Dari sekian banyak kasus, kasus ini yang mendapat atensi dari pimpinan tertinggi TNI," ungkap Kolonel Sarwoko Kepala Oditur Militer III pada BANGSAONLINE.com, Selasa (29/9).
Dalam kasus ini, pihaknya tidak ingin gegabah dalam mengenakan pasal yang disangkakan. Sebab, kata Sarowok, yang menjadi tersangka adalah mantan Dandim beserta enam anak buahnya.
"Dari hasil rekontruksi inilah akan dipelajari pasal yang akan dikenakan pada para tersangka, karena sampai saat ini Oditur hanya menerima dua kasus dalam kasus ini yakni kasus bunuh diri dan kasus penganiyaan," jelasnya.
Baca Juga: Jebol Minimarket di Lamongan, Pria asal Bojonegoro Ditangkap Warga
Dari rekontruksi, lanjut Sarwoko, nantinya akan ditentukan apakah kasusnya akan displit (dipisah) atau tidak. "Jika displit maka penangangan kasusnya akan dibagi," ujar Sarwoko.
"Kalau kasusnya menyeret seorang perwira maka kasusnya akan disidang di Oditur Militer di Surabaya namun untuk anak buahnya akan disidang di Oditur Militer Madiun. Namun jika dipandang perlu maka bisa jadi satu dan disidang di Surabaya," imbuh Sarwoko.
Sementara itu, Prio Handoko, mertua dari almarhum Kopka Andi Pria Dwi Harsono pada wartawan meminta agar kasus yang dialami menantunya ini mendapatkan keadilan seadil-adilnya.
Baca Juga: Pria di Lamongan Dipolisikan Usai Perkosa Adik Iparnya
"Tuntutan keluarga ya sesuai dengan perbuatan mereka, kita serahkan hukum berjalan dengan baik utamanya di lingkungan institusi TNI kita percaya," ungkapnya di sela-sela mengikuti rekontruksi, siang tadi (29/9). (ais/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News