Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto (pegang mik) didampingi Wakapolres dan Kasatreskrim Polres Pamekasan saat memberikan keterangan pers.
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Pesta kembang api berdaya ledak tinggi yang menewaskan seorang pelajar berinisial RR (18) di Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, terungkap tak mengantongi izin dari kepolisian.
Hal itu diungkapkan Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, saat menggelar rilis pers, Kamis (10/4/2025).
BACA JUGA:
- Polsek Tamberu Pamekasan Bongkar Dugaan Penimbunan Solar Subsidi, 525 Liter Disita
- Pemilik Travel Umrah di Pamekasan Jadi Tersangka, Kerugian Jemaah Rp300 Juta
- Kurang dari Sepekan, 9 Pelaku Kejahatan Jalanan Diringkus Polres Pamekasan
- Pelantikan Dekopinda Pamekasan, Bupati Sebut Gelontorkan Hampir Rp2 M untuk UMKM dan Koperasi
"Kami tidak ada mengeluarkan perizinan, dan memang ada undang-undang yang mengatur tentang kembang api. Dari pihak kepolisian tidak ada izin, hanya pemberitahuan," kata Hendra.
Menurutnya, pesta kembang api tersebut merupakan tradisi Desa Pangorayan setiap tahunnya. Namun, agenda yang digelar pada Senin (31/3/2025) malam lalu menjadi petaka.
Tepatnya saat kembang api berbentuk kereta api dinyalakan hingga menyebabkan salah satu penonton meninggal dunia.
"Hasil visum, korban mengalami luka retak di bagian kepala dan terjadi pendarahan," kata Kapolres Pamekasan.
Hendra mengatakan, bahan peledak tersebut didapat dari belanja online, untuk kemudian dirangkai sendiri hingga membentuk petasan berdaya ledak tinggi.
Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan aturan ketat terkait bahan peledak yang menjadi bahan dasar pembuatan kembang api, sebagai berikut;
Peraturan Kapolri (Perkap) No. 17 Tahun 2017 tentang Perizinan Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial. Pasal 3 menyebut, bahwa petasan berisikan mesiu yang lebih dari 20 gram dengan ukuran lebih dari dua inci. Sementara mesiu merupakan merupakan bahan atau campuran yang dapat menyebabkan terjadinya ledakan.






