Pesta Kembang Api di Proppo Pamekasan yang Tewaskan Pelajar Tak Kantongi Izin

Pesta Kembang Api di Proppo Pamekasan yang Tewaskan Pelajar Tak Kantongi Izin Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto (pegang mik) didampingi Wakapolres dan Kasatreskrim Polres Pamekasan saat memberikan keterangan pers.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Pesta kembang api berdaya ledak tinggi yang menewaskan seorang pelajar berinisial RR (18) di Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, terungkap tak mengantongi izin dari kepolisian.

Hal itu diungkapkan Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, saat menggelar rilis pers, Kamis (10/4/2025).

"Kami tidak ada mengeluarkan perizinan, dan memang ada undang-undang yang mengatur tentang kembang api. Dari pihak kepolisian tidak ada izin, hanya pemberitahuan," kata Hendra.

Menurutnya, pesta kembang api tersebut merupakan tradisi Desa Pangorayan setiap tahunnya. Namun, agenda yang digelar pada Senin (31/3/2025) malam lalu menjadi petaka.

Tepatnya saat kembang api berbentuk kereta api dinyalakan hingga menyebabkan salah satu penonton meninggal dunia.

"Hasil visum, korban mengalami luka retak di bagian kepala dan terjadi pendarahan," kata Kapolres Pamekasan.

Hendra mengatakan, bahan peledak tersebut didapat dari belanja online, untuk kemudian dirangkai sendiri hingga membentuk petasan berdaya ledak tinggi.

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan aturan ketat terkait bahan peledak yang menjadi bahan dasar pembuatan kembang api, sebagai berikut;

Peraturan Kapolri (Perkap) No. 17 Tahun 2017 tentang Perizinan Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial. Pasal 3 menyebut, bahwa petasan berisikan mesiu yang lebih dari 20 gram dengan ukuran lebih dari dua inci. Sementara mesiu merupakan merupakan bahan atau campuran yang dapat menyebabkan terjadinya ledakan.

UU Darurat Nomor 12 tahun 1951

Undang-Undang yang mengatur tentang pemidanaan pembuatan bahan peledak atau petasan terdapat dalam UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 ayat 1 berbunyi:

"Setiap orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya dua puluh tahun."

Pasal 187 KUHP

Adapun aturan sanksi pidana terhadap seseorang yang menggunakan bahan peledak/petasan dan menimbulkan kebakaran, yaitu Pasal 187 KUHP. Disebutkan barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:

1. Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;

2. Dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;

3. Dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

Demikian peraturan tentang bahan peledak di Indonesia. (dim/rev)