Harga Rokok Dipastikan Naik, Imbas Kenaikan Pajak Rokok

Harga Rokok Dipastikan Naik, Imbas Kenaikan Pajak Rokok

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kenaikan pajak rokok untuk tahun 2016 yang didok naik menjadi 8,7 persen, dipastikan memberi imbas pada kenaikan harga rokok eceran. Kenaikannya bisa lebih dari kenaikan pajak, karena tahun 2016, pemerintah juga menaikkan cukai rokok.

"Pasti naik. Bisa lebih tinggi, karena cukai juga naik. Tapi kami belum melakukan penghitungan, karena masih konsentrasi untuk membatalkan kenaikan cukai," kata Sulami Bahar, Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Surabaya, Rabu (30/9/2015).

Lebih lanjut, Sulami menyebutkan, bila kenaikan pajak rokok ini, sebelumnya diminta naik 10 persen. Tapi akhirnya oleh pemerintah, diputuskan naik 8,7 persen.

Dengan kenaikan ini, pihak Gapero masih bisa menerima dan menjalankan. Tapi untuk kenaikan cukai, Gapero dan asosiasi lainnya di industri rokok, masih memperjuangkan untuk tidak dinaikkan.

"Apalagi saat ini ekonomi sedang sulit. Harga bahan baku murah, tapi biaya produksi mahal, pasar legal berkurang, karena harga rokok legal yang naik," jelasnya.

Sementara peredaran rokok ilegal tanpa cukai dan tentunya tanpa pajak, dengan harga yang lebih murah, akan menjadi pilihan pasar. Akibatnya penjualan dari industri turun.

"Saat ini industri rokok juga sedang tidak baik. Selain terjerat berbagai kebijakan yang memberatkan, kami juga mulai menghadapi masalah ketenagakerjaan dan strategi penjualan yang harus lebih agresif lagi," tandas Sulami. (uya/nis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'SNG Cargo: Warna Baru Industri Logistik di Indonesia':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO