
PROBOLINGGO,BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) dari sejumlah perkara yang sudah inkrah atau sudah diputus pengadilan.
Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan berasal dari 109 perkara.
Adapun, rinciannya yakni 27 perkara dari tindak pidana penyalahgunaan farmasi tanpa izin, Sabu golongan satu 30 perkara, ganja 2 perkara, tindak pidana pencurian 17 perkara, persetubuhan 8 perkara, penadah 1 perkara, 2 perkara penipuan, KDRT 15 perkara, perjudian dan sajam masing-masing 3 perkara serta pembunuhan 2 perkara.
Sementara, BB yang dimusnahkan Kejaksaan adalah Pil Triheksifenidil 60,470 butir, Pil Dextro 46,196, narkotika jenis sabu 169,23 gram, ganja 490,65 gram, sajam 16 buah, handphone 15 buah serta timbangan digital 9 buah.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Ahmad Nuril Alam mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan tindak kejahatan umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"BB ini merupakan perkara mulai periode bulan Juli 2024 sampai dengan hari ini dengan sebanyak 109 perkara," ujar Nuril Alam kepada BANGSAONLINE, Rabu (17/4/2025) siang.
Dalam pemusnahan itu, Kejaksaan mengundang sejumlah pihak dari Polres, Kodim, Lapas, Rubasan, Dinkes serta Pengadilan. Pemusnahan barang bukti dari Pil dimusnahkan dengan cara diblender.
Namun, untuk barang bukti seperti handpone, sajam maupun lainnya dihancurkan dengan cara digerinda dan dibakar.
"Kita undang semua pihak terkait, sebagai kolaborasi dan transparansi dari kami," tegas Nuril.
Mantan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo itu juga menjelaskan, dari seluruh kasus yang sudah ada, tindak pidana didominasi oleh penyalahgunaan narkotiba yakni sabu-sabu dan obat-obatan farmasi tanpa izin edar.
"Dari seluruh perkara yang telah ada, tindak pidana yang mendominasi adalah penyalahgunaan narkoba dan peredaran obat-obatan farmasi tanpa ijin edar. Ini sepertinya terus meningkat," tandasnya (ndi/van)