Ia merasa keberatan karena dalam pemberitaan tersebut tidak ada konfirmasi yang melibatkan dirinya. Padahal, nama Suntoro secara eksplisit disebutkan dalam laporan yang beredar.
"Berita ini tidak berimbang. Saya mohon maaf, tapi ini jelas ada pelanggaran UU ITE di situ," ujar Suntoro
Lebih lanjut, Suntoro menjelaskan bahwa beberapa pernyataan yang tercantum dalam pemberitaan tersebut tidak pernah ia ungkapkan.
Salah satunya adalah soal dana taktis, yang menurutnya tidak pernah dibahas atau dijelaskan di hadapan publik.
"Saya kan nggak pernah ketemu, berarti ini kan secara tidak langsung ada pembohong publik," ungkapnya dengan kecewa.
Menurutnya, prinsip 'cover both sides' atau 'menyajikan kedua sisi' dalam pemberitaan menjadi sangat penting dalam konteks ini.
Prinsip ini menuntut agar pemberitaan tidak hanya menyajikan satu sisi cerita, tetapi memberikan kesempatan yang adil kepada semua pihak yang terlibat untuk menyampaikan pandangannya.
Dalam kasus ini, meskipun media melaporkan dugaan pemotongan dana BOS, penting untuk juga memberikan ruang bagi pihak yang dituduh, seperti Suntoro, untuk memberi penjelasan atau klarifikasi terkait isu tersebut.
"Harusnya mengedepankan kode etik jurnalistik," ungkapnya.
Ia beranggapan, pemberitaan harus memastikan bahwa informasi yang disajikan bersifat seimbang dan objektif.
Menurut Suntoro, berita yang tidak berimbang yang hanya mengandalkan satu sudut pandang, dapat menyebabkan ketidakadilan dan merusak reputasi individu atau organisasi tanpa memberikan kesempatan untuk klarifikasi.
Dalam hal ini, jika media hanya melaporkan dugaan tanpa melibatkan Suntoro dalam proses konfirmasi, maka pemberitaan tersebut berisiko menjadi tidak objektif dan menyesatkan pembaca. (dad/van)




