Anggota Polsek Kedungpring saat menujuk salah satu kamar kos
LAMONGAN,BANGSAONLINE.com -Polsek Kedungpring Lamongan menggrebek sebuah rumah kos yang menyediakan tarif sewa perjam atau short time.
Kos tersebut diduga menyediakan kamar untuk pasangan mesum. Pria pengelola kos berninisial AF (24) warga Desa Kalen, Kecamatan Kedungpring turut diamankan.
BACA JUGA:
- KRYD Malam Minggu, Polres Lamongan Amankan 85 Motor Berknalpot Brong di Enam Titik Razia
- Satreskrim Polres Lamongan Ringkus Terduga Pelaku Ganjal ATM, Sejumlah Barang Bukti Disita
- Terduga Pelaku Belum Ditahan, Korban Dugaan Percobaan Pemerkosaan di Lamongan Minta Kepastian Hukum
- Baru Bebas, Residvis Kambuhan Dibekuk Polres Lamongan dengan 6 Gram Sabu
Kapolsek Kedungpring, AKP Sudibyo membenarkan adanya penggerebekan tersebut.
"Benar, kami mengamankan AF (24), asal Desa Kalen, Kecamatan Kedungpring," kata Sudibyo kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
Sudibyo menjelaskan, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya kamar kos di Desa Kalen yang disewakan untuk pasangan bukan suami istri.
Berbekal laporan tersebut, polisi segera melakukan serangkaian penyelidikan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




