
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Terdakwa kasus mempati rumah tanpa izin di Jalan Donokerto XI yakni Sugeng Handoyo bersama istrinya Siti Mualiyah divonis Onslag (lepas dari segala tuntutan) oleh Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus L. di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus mengatakan pada intinya para terdakwa terbukti bersalah, tapi bukan tindak Pidana melainkan perkara keperdataan.
"Para terdakwa lepas dari segalah tuntutan Jaksa Penuntut dan membebankan biaya perkara pada Negara," kata Hakim Ferdinand di ruang Sari 3 PN Surabaya. Rabu (23/04/2025).
Selepas sidang putusan, kedua terdakwa tak kuasa menahan tangis haru dan langsung sujud syukur atas vonis yang diterima.
Secara terpisah, Penasehat Hukum terdaawak, Dwi Heri Mustika, saat ditemui menyampaikan, dirinya berterima kasih kepada majelis hakim PN Surabaya.
Menurutnya perkara tersebut tidak termasuk ranah pidana karena terdakwa sudah menepati rumah tersebut sejak dari lahir sudah lebih dari 50 tahun.
"Terbukti bersalah tapi bukan tindak pidana, melainkan perkara perdata," urai Heri.
Sebagai langkah lanjutan, Heri berencana akan melakukan upaya hukum lain.