GRESIK, BANGSAONLINE.com - Aktivitas penggalian waduk di Desa Sumengko Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Jawa Timur dihentikan paksa oleh petugas Satpol PP, Senin (5/10). Sebab, pengusaha H. Musthofa selaku penggali belum melunasi pajak yang nilai mencapai ratusan juta rupiah ke DPPKAD.
DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) meminta Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) selaku eksekutor Perda (peraturan daerah) menghentikan areal penambangan tersebut, hingga yang bersangkutan melunasi pajak.
Baca Juga: Harumkan Nama Gresik, Bu Min Serahkan Reward kepada Kafilah MTQ ke-30 Jatim Tahun 2023
"Masih ada ratusan juta pajak yang belum dibayarkan oleh H. Musthofa selaku pengusaha penggalian, karena itu kami meminta Satpol PP untuk menghentikan," kata Kabid Pendataan DPPKD Pemkab Gresik, Agustin H Sinaga, Senin (5/10).
Menurut Sinaga, H. Musthofa sudah cukup lama melakukan penggalian di areal penggalian Desa Sumengko. Pada awal-awal penggalian, Musthofa rajin membayar pajak. Karena itu, aktivitas penggaliannya tidak dihentikan. Namun, belakangan, lanjut Sinaga, yang bersangkutan ngadat membayar. Karena itu, pihaknya meminta Satpol PP untuk menghentikannya.
"Kami meminta Satpol PP lakukan penjagaan hingga pihak pengusaha melunasi pajak yang belum terbayarkan," pungkas dia.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Sementara Kasi Ops Satpol PP, Agung Endro membenarkan, telah menerima surat dari DPPKAD untuk penghentian aktivitas penggalian yang dilakukan oleh H. Musthofa. "Petugas kami sudah turun ke lokasi dan lakukan penghentian," kata dia.
Menurut Agung, areal yang digali oleh pengusaha adalah aset pemerintah, berupa waduk di Desa Sumengko. Waduk itu mengalami pendangkalan dan sekarang dilakukan pengerukan. "Nah, limbah tanah bekas kerukan waduk itu yang dijual oleh H. Musthofa selaku yang mendapatkan proyek," jelas dia.
Ditegaskan Agung, waduk yang dilakukan penggalian itu merupakan aset milik Provinsi Jatim. Kades Sumengko sudah mendapatkan izin dari provinsi untuk penggalian waduk tersebut dan limbah hasil galian dijual. "Lahan yang digali aset provinsi di Desa Sumengko. Pihak provinsi berdasarkan pengakuan Kades Sumengko sudah mendapatkan izin," terang Agung.
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Agung menambahkan, ketika dilakukan penghentian areal penambangan, petugas Satpol PP meminta keterangan kepada H. Musthofa soal pajak yang belum dibayarkan. Apa jawab Musthofa? "Kata yang bersangkutan, sudah dibayar," pungkas Agung.
Sayang, pengusaha H Musthofa belum bisa dikonfirmasi terkait tunggakan pajak penggalian yang belum dibayarkan ke DPPKAD. Dihubungi melalui telepon selulernya tidak diangkat. (hud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News