
Daftar Isi
Senada dengan Bowo, Syahrul Munir menyampaikan, pembahasan RUU Ketenagakerjaan menjadi wewenang Pemerintah Pusat dan DPR RI dan sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas)," ujarnya.
"Karena itu, merespons tuntutan adik-adik mahasiswa, kami akan meneruskan ke pemerintah dan DPR," ujarnya.
Syahrul menambahkan, sebelum peringatan May Day 2205, dirinya juga hadir dalam audensi dengan sejumlah Serikat Pekerja (SP). Ada sejumlah tuntutan yang dibawa oleh para SP dan telah dikirim ke Presiden RI dan Ketua DPR RI.
Antara lain, meminta Presiden dan Ketua DPR RI agar segera membahas RUU Ketenagakerjaan yang baru dan UU No. 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, memohon Presiden RI dan Ketua DPR RI agar Mahkamah Agung (MA) mencabut surat edaran MA yang bertentangan dengan UU dan pitusan MK dan memperbaiki sistim Peradilan Hubungan Industrial (PHI).
Selanjutnya, mendesak Presiden RI dan Ketua DPR RI agar Menteri Ketenagakerjaan dan Direktur BPJS Ketenagakerjaan tetap memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (JKK, JHT, JP, JK, dan JKP) kapada buruh yang masih berproses PHK.
Selain itu, memohon kepada Presiden dan Ketua DPR RI agar Menkeu meningkatkan nilai upah tidak kena pajak atau Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 10 juta dan menghapus pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi buruh perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga.
"Tuntutan lain, mohon Presiden dan Ketua DPR RI agar Direktur Bank Indonesia (BI) mengantisipasi modus pailit nakal dengan cara membatasi pinjaman kepada pengusaha yang melebihi 50 persen nilai aset yang dijaminkan," beber Syahrul.
"Surat itu sudah kami kirim ke Presiden dan Ketua DPR RI," pungkasnya. (hud/van)