Audiensi dengan DPRD Gresik, Komunitas Mahasiswa Desak Pemerintah dan DPR Bahas RUU Ketenagakerjaan

Audiensi dengan DPRD Gresik, Komunitas Mahasiswa Desak Pemerintah dan DPR Bahas RUU Ketenagakerjaan Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, dan anggota Komisi III, Yuyun Wahyudi, saat audiensi dengan Komunitas Mahasiswa Pantura. Foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLIE.com - Mahasiswa di Gresik yang tergabung dalam Komunitas Mahasiswa Pantura menggelar audensi dengan Ketua DPRD Gresik, M Syahrul Munir, dan anggota Komisi III, Yuyun Wahyudi, di ruang rapat pimpinan DPRD, Jumat (2/5/2025).

Para dari berbagai perguruan tinggi (PT) ini meminta DPRD Gresik agar mendesak dan pemerintah pusat segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

"Kedatangan kami ke DPRD Gresik bertemu Ketua DPRD untuk menyampaikan dua tuntutan. Pertama, mendesak DPRD Gresik agar meminta dan Pemerintah Pusat untuk segera membahas RUU Ketenagakerjaan. Kedua, carut marut Peradilan Hubungan Industrial (PHI) agar dilakukan perbaikan," ujar Ahmad Fajar Sidik, salah satu .

Adit, lain menerangkan, RUU Ketenagakerjaan harus segera dibahas dan disahkan. Sebab, sejumlah pasal yang ada pada UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

"Mahkamah Konstitusi (MK) telah meminta dan pemerintah untuk menyusun UU Ketenagakerjaan baru dalam waktu maksimal dua tahun. MK memerintahkan pembentukan UU Ketenagakerjaan baru karena UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diubah menjadi UU Cipta Kerja banyak yang bertentangan dengan UUD 1945," jelasnya.

Tanggapan DPRD Gresik

Anggota Komisi III, Yuyun Wahyudi, menyampaikan bahwa pembahasan RUU Ketenagakerjaan menjadi wewenang Pemerintah Pusat dan .

"Untuk itu, sebagai tindak lanjut atas tuntutan Komunitas Mahasiswa Pantura, DPRD sifatnya mendorong ke Pemerintah Pusat dan DPR untuk segera pembahasan RUU dimaksud," katanya.

Bowo, sapaan akrab Yuyun Wahyudi mengatakan, Kabupaten Gresik sudah memiliki peraturan daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.

"Perda ini untuk melindungi para pekerja lokal (warga Gresik)," terangnya.

Senada dengan Bowo, Syahrul Munir menyampaikan, pembahasan RUU Ketenagakerjaan menjadi wewenang Pemerintah Pusat dan dan sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas)," ujarnya.

"Karena itu, merespons tuntutan adik-adik , kami akan meneruskan ke pemerintah dan DPR," ujarnya.

Syahrul menambahkan, sebelum peringatan May Day 2205, dirinya juga hadir dalam audensi dengan sejumlah Serikat Pekerja (SP). Ada sejumlah tuntutan yang dibawa oleh para SP dan telah dikirim ke Presiden RI dan Ketua .

Antara lain, meminta Presiden dan Ketua agar segera membahas RUU Ketenagakerjaan yang baru dan UU No. 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, memohon Presiden RI dan Ketua agar Mahkamah Agung (MA) mencabut surat edaran MA yang bertentangan dengan UU dan pitusan MK dan memperbaiki sistim Peradilan Hubungan Industrial (PHI).

Selanjutnya, mendesak Presiden RI dan Ketua agar Menteri Ketenagakerjaan dan Direktur BPJS Ketenagakerjaan tetap memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (JKK, JHT, JP, JK, dan JKP) kapada buruh yang masih berproses PHK.

Selain itu, memohon kepada Presiden dan Ketua agar Menkeu meningkatkan nilai upah tidak kena pajak atau Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 10 juta dan menghapus pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi buruh perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga.

"Tuntutan lain, mohon Presiden dan Ketua agar Direktur Bank Indonesia (BI) mengantisipasi modus pailit nakal dengan cara membatasi pinjaman kepada pengusaha yang melebihi 50 persen nilai aset yang dijaminkan," beber Syahrul.

"Surat itu sudah kami kirim ke Presiden dan Ketua ," pungkasnya. (hud/van)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO