TUBAN, BANGSAONLINE.com - Calon Bupati Tuban, H. Fathul Huda yang juga petahana dilaporkan oleh Imam Syafi’i dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) “Kresna”. Imam melaporkan Fathul Huda terkait dugaan penggunaan ijazah palsu yang digunakannya untuk mendaftar calon Bupati Tuban 2015.
Berdasarkan laporan polisi nomor: LPB/146/X/2015/UM/SPK pada hari Kamis 1 Oktober 2015 pukul 19.30 WIB lalu, Fathul Huda resmi dilaporkan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur. Ditemui KA Siaga “C” SPKT Polda Jatim, Kompol Drs. Sarwo Waskito, M.Hum, M.M, Imam Syafi’i melaporkan Fathul Huda dengan perkara pemalsuan dokumen sesuai pasal 263 KUHP.
Baca Juga: Debat Publik, Paslon Riyadi-Wafi Tingkatkan Komitmen Pembangunan Terpadu di Tuban
Tidak hanya ke Polda Jatim, sehari kemudian Imam juga melaporkan Fathul Huda ke Bawaslu. Dalam laporan bernomor: 09/LP/Pilkada/X/2015 itu, dokumen yang digunakan Fathul Huda dinilai cacat hukum. Sebab, untuk mendaftar calon Bupati diperlukan ijazah yang sah keabsahannya, bukan bermodal hanya surat keterangan.
“Penggunaan surat keterangan ini menunjukkan berarti proses pilkada di Tuban sudah cacat hukum,” terang Imam Syafii pada BANGSAONLINE.com, Senin (5/10/2015).
Imam menambahkan, kecurigaan dirinya terkait adanya kecurangan pilkada semakin menjadi. Sebab, KPU Tuban dianggap terlalu mudah meloloskan berkas atau dokumen cabup Huda. Bahkan Imam menduga ada permaianan antara KPU dengan Petahana.
Baca Juga: Jelang Debat Publik Terakhir, Ketua KPU Tuban Pastikan Pendukung yang Hadir Bertambah
“Disini realitanya ia (Fathul Huda-red) tidak menggunakan ijazah tetapi hanya surat keterangan, itu pun tahunnya tidak sesuai, mulai tingkat MI sampai MA. Ini kan berarti menunjukkan pilkada tidak sehat,” ungkap pria asal Desa Bejagung, Kecamatan Semanding, Tuban ini.
Lanjut Imam menyampaikan, alasan tidak melaporkan Fathul Huda ke Polres Tuban dan Panwaslukab Tuban, karena dua institusi tersebut masih ada hubungannya dengan petahana yang kini menjabat sebagai bupati. Sehingga, untuk menjaga netralitas, Imam lebih memilih melapor ke Polda dan Bawaslu jatim. “Kalau dilaporkan ke level yang lebih tinggi nantinya jelas ada kenetralan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslukab, Sullamul Hadi mengungkapkan, jika sesuai hasil persidangan terbukti adanya penggunaan ijazah atau dokumen palsu, maka pelaksanaan pilkada Tuban dapat mundur. Namun, untuk memastikan keabsahan dokumen atau ijazah tersebut, pihaknya masih menunggu hasil dari kepolisian dan pengadilan. “Kalau nantinya dibawa ke persidangan dan terbukti palsu, baru akan kami tindak lanjuti,” tegasnya. (wan/rev)
Baca Juga: Gelar FGD Bersama Polres, Kemenag Tuban Serukan Pilkada Damai Tanpa Hoaks dan Politik Identitas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News