Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito (dua dari kiri) mengekspose terduga pelaku. (Foto: Ist.)
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku merupakan teman korban. Pelaku sengaja mengajak korban minum-minuman keras jenis arak sebelum melakukan persetubuhan, agar tak sadarkan diri.
"Perbuatan pertama dilakukan di rumah pelaku saat situasi sedang sepi, dan yang kedua dilakukan di sebuah gubuk di area persawahan. Korban dalam keadaan tidak berdaya dan sempat mendapat kekerasan fisik berupa pukulan di wajah sebelum diperkosa," bebernya.
Ia menambahkan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa pakaian korban saat kejadian.
"Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar," terangnya.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak. Apabila menemukan tindak pidana, bisa melapor ke kepolisian terdekat atau melalui hotline Lapor Kapolres Gresik.
"Awasi aktivitas mereka, baik di dunia nyata maupun di media sosial. Jangan ragu melaporkan ke pihak kepolisian jika mengetahui adanya indikasi tindak pidana," pesannya. (hud/msn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




