Dua Penjudi Billiard di Kediri Diringkus

Dua Penjudi Billiard di Kediri Diringkus Dua pelaku saat diamankan di Mapolres Kediri. foto: dendi martoni/BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Hendra Setiawan (30) dan Ridho Khoirul Nafii (20) warga Desa Gayam, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Senin (5/10) malam diringkus anggota Buser Satreskrim Polres Kediri. Pasalnya, mereka terbukti melakukan tindak perjudian jenis billiard.

Kasubag Humas Polres Kediri AKP I. H. Joedo menuturkan, saat diringkus, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 set meja billiard, 15 bola billiard, 2 stik, 1 tatakan kayu segitiga, 1 kartu remi dan uang Rp 72 ribu. "Kedua pelaku saat ini masih kita mintai keterangan," jelas AKP Joedo.

Baca Juga: Polres Kediri Tangkap Tiga Terduga Kasus Judol

Kasubag Humas menjelaskan, sebelumnya, kedua pelaku bermain judi bersama 5 temannya. Sedangkan dari hasil keterangan kedua pelaku, mereka mengaku nekat melakukan judi billiard untuk iseng saja. "Kedua pelaku ini mengaku iseng. Saat ini teman pelaku masih kita lakukan pengejaran," imbuhnya. (kdr1/rif/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Terekam Kamera CCTV, Seorang Bapak-Bapak Curi Handphone di Kedai Kopi Kediri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO