
TUBAN,BANGSAONLINE.com - Polres Tuban sementara masih mengamankan delapan pelaku kejahatan dalam oprasi penyakit masyarakat (Pekat) Semeru 2025.
Operasi yang dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 1 sampai 14 Mei 2025 ini bertujuan menjaga kemanan dan kenyamanan masyarakat di Kabupaten Tuban.
Wakapolres Tuban, Kompol Achmad Robial menyampaikan, operasi menyasar pada pemberantasan premanisme.
Antara lain, pemerasan, pemalakan, pungli pengancaman atau intimidasi, perbuatan tidak menyenangkan, pengeroyokan, penganiayaan dan tindak pidana lainnya.
Selama pelaksanaan 10 hari ini, anggota kepolisian berhasil mengungkap sebanyak 5 kasus. Rinciannya 4 kasus TO dan 1 Kasus non TO, meliputi penganiayaan 2 kasus, pengeroyokan 2 kasus dan 1 premanisme.
“Total tersangka yang berhasil kita amankan sebanyak 8 orang, ” ucap Kompol Robi, Minggu (11/5/2025)
Dia merinci, terdapat 2 tersangka penganiayaan yakni, inisial AR (34) warga asal Kelurahan Doromukti, Kecamatan Tuban yang juga residivis perkara pembunuhan, dan DI (32) warga asal Desa Padasan, Kecamatan Kerek, Tuban.
Sedangkan dalam perkara kasus pengeroyokan terdapat 5 pelaku yang meliputi, ADS (28) warga Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, NA (37), MSM (34), Alim (31) dan LNG (36) berasal dari Desa Karang agung, Kecamatan Palang.
Sementara untuk perkara kasus Pemerasan terdapat 1 pelaku yakni, THL (37) warga asal Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Tuban.
Lebih lanjut, Robi mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga kewaspadaan terhadap segala bentuk ancaman premanisme. Baik yang dilakukan perorangan maupun kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab.
“Operasi ini masih berjalan kurang lebih sampai 4 hari kedepan, namun demikian Polres Tuban akan tetap bersama dengan warga untuk menjaga Tuban yang aman dan kondusif dan segala bentuk aksi premaniame. Satu lagi Jangan Takut Lapor Polisi," tutupnya. (coi/van)