Tersangka saat dimintai keterangan di Mapolres Pamekasan.
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - M. Bakir, warga Desa Tlonto Rajah, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, harus berurusan dengan polisi usai melakukan pencabulan terhadap gadis 20 tahun.
Pria berusia 48 tahun yang berprofesi sebagai dukun tersebut diringkus Satreskrim Polres Pamekasan, usai dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban.
BACA JUGA:
- Dua Santri Terjatuh dari Lantai Dua Asrama di Pamekasan, Satu Meninggal Dunia
- Pengendara Motor Tewas Usai Tabrakan dengan Truk Bos di Pamekasan
- Korwil BGN Pamekasan Jalani Klarifikasi 10 Jam di Polres, Didampingi Wakareg Jatim
- Polres Pamekasan Dalami Dugaan Rangkap Jabatan Korwil BGN, Pemeriksaan Maraton 10 Jam
Menurut AKP Sri Sugiarto, Kasi Humas Polres Pamekasan, aksi pencabulan terjadi pada Rabu (7/5/2025) lalu sekira pukul 18.30 WIB. Lokasi di area pemakaman rumah terduga pelaku.
Adapun korbannya adalah M (20), warga Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar.
Sri menjelaskan kronologi terjadinya dugaan pencabulan. Berawal dari MS, paman korban, yang membawa keponakannya ke rumah tersangka dengan tujuan untuk dilakukan pengobatan, pada Selasa (6/5/2025).
MS berharap keponakannya bisa sembuh dan tidak kabur-kaburan lagi dari rumah. Selama ini, korban M diketahui sering melarikan dari rumah lantaran takut dijodohkan.
"Sebelum kejadian itu, korban sempat tidak pulang ke rumahnya selama 5 hari. Korban pergi bersama teman perempuannya karena tidak mau dijodohkan oleh orang tuanya," ungkap Sri Sugiarto, Selasa (13/5/2025).
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




