Berdalih Ritual, Dukun di Pamekasan Cabuli Gadis 20 Tahun

Berdalih Ritual, Dukun di Pamekasan Cabuli Gadis 20 Tahun Tersangka saat dimintai keterangan di Mapolres Pamekasan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - M. Bakir, warga Desa Tlonto Rajah, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, harus berurusan dengan polisi usai melakukan pencabulan terhadap gadis 20 tahun.

Pria berusia 48 tahun yang berprofesi sebagai dukun tersebut diringkus Satreskrim Polres Pamekasan, usai dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban.

Menurut AKP Sri Sugiarto, Kasi Humas Polres Pamekasan, aksi pencabulan terjadi pada Rabu (7/5/2025) lalu sekira pukul 18.30 WIB. Lokasi di area pemakaman rumah terduga pelaku.

Adapun korbannya adalah M (20), warga Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar.

Sri menjelaskan kronologi terjadinya dugaan pencabulan. Berawal dari MS, paman korban, yang membawa keponakannya ke rumah tersangka dengan tujuan untuk dilakukan pengobatan, pada Selasa (6/5/2025).

MS berharap keponakannya bisa sembuh dan tidak kabur-kaburan lagi dari rumah. Selama ini, korban M diketahui sering melarikan dari rumah lantaran takut dijodohkan.

"Sebelum kejadian itu, korban sempat tidak pulang ke rumahnya selama 5 hari. Korban pergi bersama teman perempuannya karena tidak mau dijodohkan oleh orang tuanya," ungkap Sri Sugiarto, Selasa (13/5/2025).

Begitu tiba di rumah terduga pelaku, korban diminta pulang dan kembali keesokan harinya sambil membawa kembang untuk ritual.

Keesokan harinya, korban pun kembali datang ke rumah dukun tersebut untuk melakukan ritual. Pelaku mengajak korban ke makam yang berada di belakang rumah dengan dalih melakukan ritual, sekira pukul 18.30 WIB.

Untuk melancarkan aksinya dan agar korban tidak curiga, terduga pelaku juga membawa kain kafan dan minyak.

"Saat itulah tersangka melakukan tindak pidana tersebut kepada korban," ucap Sri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 285 KUHP atau pasal 6c UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, pemerkosaan atau setiap orang yang menyalahgunakan, kepercayaan, atau pembawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul.

"Kami mengamankan barang bukti baju korban yang dipakai pada saat terjadinya tindak pidana," tutupnya.