Tersangka saat dimintai keterangan di Mapolres Pamekasan.
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - M. Bakir, warga Desa Tlonto Rajah, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, harus berurusan dengan polisi usai melakukan pencabulan terhadap gadis 20 tahun.
Pria berusia 48 tahun yang berprofesi sebagai dukun tersebut diringkus Satreskrim Polres Pamekasan, usai dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban.
BACA JUGA:
- Dihadiri Mendikdasmen, Puluhan Siswa Pingsan Saat Senam Anak Indonesia Sehat di Pamekasan
- Dugaan Penipuan Umrah di Pamekasan Memanas, Korban Kini Digugat Balik Agensi
- Bupati Pamekasan Tiga Kali Tinjau SGMRP Demi Sukseskan Puncak Hardiknas Jatim 2026
- Tabrak Lari Antara Bus dan Motor di Pamekasan, Penumpang Tewas di Lokasi
Menurut AKP Sri Sugiarto, Kasi Humas Polres Pamekasan, aksi pencabulan terjadi pada Rabu (7/5/2025) lalu sekira pukul 18.30 WIB. Lokasi di area pemakaman rumah terduga pelaku.
Adapun korbannya adalah M (20), warga Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar.
Sri menjelaskan kronologi terjadinya dugaan pencabulan. Berawal dari MS, paman korban, yang membawa keponakannya ke rumah tersangka dengan tujuan untuk dilakukan pengobatan, pada Selasa (6/5/2025).
MS berharap keponakannya bisa sembuh dan tidak kabur-kaburan lagi dari rumah. Selama ini, korban M diketahui sering melarikan dari rumah lantaran takut dijodohkan.
"Sebelum kejadian itu, korban sempat tidak pulang ke rumahnya selama 5 hari. Korban pergi bersama teman perempuannya karena tidak mau dijodohkan oleh orang tuanya," ungkap Sri Sugiarto, Selasa (13/5/2025).
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




