Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Muchamad Zaifudin (empat dari kanan) saat berada di PT Langgeng Buana. Foto: Ist
"Perda ini merupakan implementasi dari amanat konstitusi (perundangan) yang menegaskan hak setiap warga negara Indonesia untuk pekerjaan dan penghidupan yang layak," katanya.
Disebutkan olehnya, dalam perda ini diatur bahwa perusahaan di Gresik dalam rekrutmen tenaga kerja wajib 60 persen menyerap dari orang ber-KTP Gresik atau tenaga kerja lokal.
"Itu amanat perda. Makanya, komisi IV intens turba ke perusahaan sebagai fungsi pengawasan untuk penegakan perda dimaksud," ungkapnya.
Ia pun mengajak kepala desa (kades) dan lurah untuk menggalakkan pendataan warga yang belum memiliki pekerjaan, dan menanyakan ke perusahaan di sekitar serta OPD terkait untuk lowongan pekerjaan.
"Kades dan lurah juga harus proaktif dalam pengurangan angka pengangguran di Gresik," pungkasnya. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




