
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar mengelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025 sebesar Rp36.285.765.000, dengan fokus utama pada sektor kesehatan yang mendapat alokasi anggaran cukup besar.
Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Pemkab Blitar, Mohammad Badrodin, menjelaskan bahwa penggunaan DBHCHT 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 yang menggantikan PMK 215/2021. Dalam aturan baru tersebut, dana DBHCHT dibagi ke dalam tiga sektor utama, yakni 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk penegakan hukum, dan 40 persen untuk kesehatan.
Adapun rincian alokasi DBHCHT Kabupaten Blitar tahun 2025 meliputi bidang kesejahteraan masyarakat (non-BLT) Rp7.940.016.000, bidang kesejahteraan masyarakat (BLT) Rp9.800.000.000, bidang penegakan hukum Rp2.695.198.000, bidang kesehatan Rp15.550.551.000, Pendukung pengelolaan DBHCHT Rp300 juta.
“Karena sektor kesehatan mendapat alokasi terbesar, Dinas Kesehatan menjadi OPD dengan porsi anggaran paling besar dibandingkan OPD lainnya,” ujar Badrodin.
Beberapa OPD yang terlibat dalam pengelolaan DBHCHT di Kabupaten Blitar antara lain Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Bagian Perekonomian, Dinas Kominfo dan Statistik (Diskominfotiksan), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Kesehatan (Dinkes), serta Dinas Sosial (Dinsos).
Badrodin menegaskan, alokasi anggaran ini diharapkan dapat memberikan dampak nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat penegakan hukum, serta memperbaiki layanan kesehatan di Kabupaten Blitar.
“Pemkab Blitar berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penggunaan dana ini agar tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan daerah. Kami akan pastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan dapat dimaksimalkan untuk kesejahteraan warga,” tegasnya. (ina/msn)