170 WNA Diamankan dalam Operasi Wira Waspada Ditjen Imigrasi

170 WNA Diamankan dalam Operasi Wira Waspada Ditjen Imigrasi Konferensi pers terkait pengamanan 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada Ditjen Imigrasi.

Mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, termasuk Pasal 78 dan Pasal 123, yang mengatur tentang masa izin tinggal serta penggunaan dokumen atau keterangan palsu untuk memperoleh visa atau izin tinggal.

Atas pelanggaran tersebut, para WNA terancam pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Sanksi administratif seperti deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan juga dapat dikenakan.

Operasi Wira Waspada kali ini merupakan yang ketiga sepanjang tahun 2025, setelah sebelumnya dilaksanakan di Bali, Maluku Utara, dan kawasan industri Morowali serta Tobelo. Sebanyak sepuluh kantor imigrasi dari Jakarta, Tangerang, Bekasi, hingga Depok turut berpartisipasi dalam operasi ini.

akan menindak tegas WNA yang tidak mematuhi aturan. Kami juga mengimbau para pemilik penginapan untuk melaporkan keberadaan WNA yang mencurigakan,” kata Yuldi.

Sementara itu, Menteri dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa operasi semacam ini akan terus dilakukan secara berkala guna menjaga ketertiban dan kedaulatan negara.

“Operasi Wira Waspada merupakan upaya simultan untuk menegakkan hukum keimigrasian dan menekan potensi tindak kriminal oleh WNA nakal yang melanggar aturan,” tutup Menteri Agus. (ina/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO