Tafsir Al-Hajj 5: Keguguran dan Lahir Cacat

Tafsir Al-Hajj 5: Keguguran dan Lahir Cacat Dr. KH. A. Musta'in Syafi'i.

Mukhallaqah wa ghair mukhallaqah”. Jadi makhluk dan tidak jadi. Tesis ini ada setelah fase 'alaqah dan mudlghah. Arahnya menjelaskan, bahwa dari mudlghah tersebut – selanjutnya – terserah Tuhan.

Dari sini, kelanjutan proses penciptaan anak manusia ada dua pandangan sesuai dengan terma, “Mukhallaqah” dan “ghair mukhallaqah”.

Pertama, berlanjut. Artinya, penciptaan anak manusia oleh Tuhan dilanjutkan berdasar bahan dasar dan proses sebelumnya, yakni dari nuthfah, 'alaqah, dan mudlghah. Kemudian ada yang jadi anak manusia dan lahir sempurna, alias “mukhallaqah”, dan ada yang tidak berlanjut secara sempurna. Bisa saja keguguran atau lahir dalam kondisi cacat alias “ghair mukhallaqah”.

Kedua, terputus sampai di situ saja dan tidak berlanjut. Artinya, untuk seterusnya Tuhan memakai kurikulum baru, meski bahan dasarnya tetap.

Tetapi ada kreasi lain yang bebas dan tidak terikat dengan bahan dasar. Seperti si janin ke depan menjadi ganteng, cantik, lahir sempurna, tidak sempurna, dan dan lain-lain. Itulah makna “tsum ansya’nah khalqa akhar” (al-mukminun:14).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO