Oknum ANggota DPRD Sumenep yang Terlibat Kasus Sabu Divonis 10 Tahun Penjara

Oknum ANggota DPRD Sumenep yang Terlibat Kasus Sabu Divonis 10 Tahun Penjara Bambang Eko Iswanto saat berada di PN Sumenep

“Tuntutannya berbeda pasal, yaitu Pasal 112 ayat 2. Namun, hakim memutuskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur Pasal 114 ayat 2,” sebut Jheta.

Setelah mendengar vonis hakim tersebut, terdakwa menyatakan ‘pikir-pikir’. Terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah menerima vonis hakim atau mengajukan banding.

Sementara JPU kasus tersebut, Surya Rizal Hertady mengatakan, vonis hakim sesuai dengan tuntutannya yakni 10 tahun penjara.

Bahkan untuk denda, vonis hakim lebih berat dibanding tuntutannya. Karena itu, ia menyatakan menerima putusan tersebut.

“Jika dalam tujuh hari tidak ada upaya banding dari kedua pihak yakni terdakwa dan JPU, maka putusan akan dinyatakan inkracht, atau berkekuatan hukum tetap,” ungkap Jheta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Pengangkut BBM Terbakar di Pelabuhan Gayam Sapudi Sumenep':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO