
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Supriyono menyebut pembatalan sepihak yang dilakukan Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, terhadap penerima hibah untuk ratusan pondok pesantren dalam APBD 2024 merupakan tindakan melawan hukum. Pasalnya, para penerima hibah telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
"NPHD ini yang sudah ditandatangani oleh penerima hibah, yaitu para penerima hibah di antaranya pesantren, secara sepihak dinyatakan batal oleh Bupati (Rio). Tindakan ini adalah perbuatan melawan hukum perdata," kata pengacara senior di Situbondo itu kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (21/5/2025).
Akibat pembatalan tersebut, ia menegaskan bahwa Bupati Situbondo berpeluang untuk digugat.
"Dan ini ada peluang untuk melakukan langkah-langkah hukum, yaitu di antaranya adalah bisa menggugat," ujarnya.
Lebih lanjut, Supriyono menyatakan NPHD yang telah ditandatangani tetap sah dan tidak bisa dibatalkan secara sepihak.
"Tetap sah, dan pembatalan itu tidak bisa dibenarkan," cetusnya.
Menurut dia, pembatalan NPHD harus melalui putusan pengadilan.
"Kalau sudah ada kerja sama begitu, pembatalan harus melalui pengadilan," ucapnya.
Sementara itu, mantan Wakil Bupati Situbondo, Khoirani, yang turut menandatangani Surat Keputusan (SK) penerima hibah, menyesalkan pembatalan hibah untuk pondok pesantren.
"Sangat saya sesali, semua tinggal mencairkan, NPHD sudah semuanya," tuturnya.
Bahkan, ia mengklarifikasi langsung kepada Gubernur Khofifah terkait alasan pencoretan hibah yang disebut-sebut mempertimbangkan atensi gubernur.
"Saya SMS kepada beliau (Gubernur Khofifah). Jawabannya, itu sudah saya tegur. Di provinsi, saya tidak mengubah sedikit pun anggaran 2024," akunya.
Khoirani berharap, Bupati Situbondo tetap mencairkan hibah untuk pondok pesantren.
"Mudah-mudahan Mas Bupati Rio mencairkan hibah ini," pungkasnya. (sbi/mar)