
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Wakil Wali Kota Kediri, Qowimuddin Thoha atau yang akrab disapa Gus Qowim, membuka Sosialisasi dan Fasilitasi Sertifikasi Merek 2025, Rabu (21/5/2025). Narasumber yang dihadirkan adalah dari Kementerian Hukum Kanwil Jawa Timur, dan Desainer Grafis dari CV. Padangpadi.
"Terima kasih pada panjenengan yang secara tidak langsung telah berdedikasi menggerakkan perekonomian Kota Kediri. Seberapapun skala usaha Bapak Ibu baik masih mikro, kecil, maupun menengah hal itu tentu sangat berharga. Karena panjenengan juga membuka lapangan kerja bagi sesama masyarakat," kata Gus Qowim.
Saat ini, ia menyebut jumlah pelaku usaha sektor perdagangan dan perindustrian Kota Kediri bertambah sangat signifikan. Sesuai data dari Disperdagin Kota Kediri, terdapat 15.154 pelaku industri yang mana 9.437 pelaku industri di antaranya masuk dalam bidang makanan dan minuman per 2024.
Namun jika ditelisik lebih jauh, sayangnya masih 226 pelaku usaha yang melanjutkan pada tahap pendaftaran hak merek. Ini selisih angka yang sangat jauh.
Sedangkan seperti yang pernah ada di beberapa berita, tidak sedikit kasus berkaitan dengan sengketa merek dagang, misalnya klaim nama merek milik pihak A, atau logo yang mirip dengan pihak B. Bahkan baru-baru ini ramai ada kasus sengketa resep masakan.
"Bisa dibayangkan jika sudah terjadi sengketa pasti cukup melelahkan bagi para pelaku usaha. Untuk membagi perhatian antara menjalankan bisnis dan menyelesaikan permasalahan yang ada," ucap Gus Qowim.
Sebagai upaya sedia payung sebelum hujan, Pemkot Kediri memberi perhatian serius pada para pelaku usaha agar tetap bisa kompetitif di pasar lebih luas. Tentu dengan perasaan aman dan nyaman tanpa khawatir dengan merek yang dimiliki.
Salah satunya melalui sosialisasi sertifikasi hak merek, yang di dalamnya akan berisi penjelasan dari Kemenkum Jawa Timur, terkait pendaftaran hak atas kekayaan intelektual (HAKI) serta praktisi desain grafis untuk pembuatan logo merek. Hal ini sejalan dengan program Sapta Cita yakni Produktif, Kreatif dan Inovatif, terutama untuk mendorong pengembangan UMKM.
"Saya harap kesempatan hari ini bisa dimanfaatkan dengan baik. Ikuti secara seksama dan lengkapi seluruh dokumen legalitas usaha utamanya yang berkaitan fasilitasi pendaftaran merek gratis ini. Karena nantinya hak perlindungan merek ini akan diberikan selama 10 tahun pada pemilik," urai Gus Qowim.
Disebutkan olehnya, apabila pelaku usaha sudah terdaftar dengan tampilan yang menarik, tentu akan meningkatkan kredibilitas dan profesionalitas branding produk. Konsumen juga semakin yakin untuk membeli produknya. Upaya dari Pemkot Kediri ini dapat mengangkat value dan daya saing produk lokal Kota Kediri.
"Tentu untuk mewujudkan Kota Kediri maju dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui pembangunan ekonomi yang merata dan penguatan infrastruktur berkelanjutan. Sehingga roda perekonomian Kota Kediri semakin baik dan Kota Kediri Mapan (Maju, Agamis, Produktif, Aman, Ngangeni) bisa terwujud," pungkasnya.
Dalam kesempatan ini, Wakil Wali Kota Kediri bersama Ketua Dekranasda Kota Kediri, dan Kepala Disperdagin Kota Kediri, secara simbolis menyerahkan sertifikat hak merek kepada pelaku usaha. Di acara ini, juga terdapat pelayanan NIB dari DPM PTSP. (uji/mar)