KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kebutuhan mendesak yang dialami RSUD Gambiran akibat belum disahkannya perubahan anggaran keuangan (PAK) mulai disikapi komisi C DPRD Kota Kediri.
Dalam rapat dengar pendapat, muncul wacana diterbitkannya legal opinion untuk mencukupi kebutuhan operasional RSUD gambiran jika PAK tidak juga disahkan.
Baca Juga: Sidak Pasar Jelang Nataru, DKPP Kota Kediri Pastikan Semua Produk Hewani Penuhi Standar ASUH
Menurut sekretaris komisi C DPRD Kota Kediri Yudi Ayubchan, jika memang butuh anggaran di PAK dan ternyata PAK tidak disahkan juga, ada alternatif lain yakni menerbitkan legal opinion yang diprakarsai walikota, kejaksaan dan kepolisian serta mendapatkan persetujuan pimpinan DPRD. “Jika memang tidak ada PAK, legal opinion salah satu alternatifnya,” kata Yudi, Kamis (8/10).
Legal opinion, atau kesepakatan bersama, kata Ayub –sapaan Yudi Ayubchan- dilakukan, karena tanpa ada anggaran, RSUD bisa berhenti pelayananannya. Padahal, sebagai rumah sakit, RSUD Gambiran tidak boleh berhenti pelayanannya. “Pelayanan harus tetap berjalan. Apalagi ini menyangkut nyawa seseorang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Maria Karangora tetap bersikukuh menunggu PAK disahkan. Sebab, meskipun menerbitkan legal opinion, tetap membutuhkan waktu yang lama antara 1 sampai 2 bulan. “Penerbitan legal opinion tidaklah mudah, prosesnya juga panjang. Semisal, jika sekarang semua sepakat menerbitkan legal opinion, paling cepat awal Desmeber baru bisa dicairkan,” ungkapnya.
Baca Juga: Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-76, Sekdakot Kediri Bacakan Pidato Presiden Prabowo
Terpisah, direktur RSUD gambiran dr. Fauzan Adima mengatakan, tanpa PAK, untuk pelayanan rawat jalan di RSUD Gambiran masih bisa sampai awal tahun. Akan tetapi untuk rawat inap, kemungkinan beberapa hari ke depan sudah berhenti. “Untuk rawat inap, mungkin besok sudah tutup. Hari ini saja saya mendapat laporan, kami terpaksa menunda operasi, karena kehabisan obat,” ujarnya.
Sampai sejauh ini, kata Fauzan, pihak RSUD mempunyai saldo anggaran sebesar Rp 32 milyar yang digunakan untuk setor PAD. Jika memang karena terpaksa bisa menggunakan anggaran itu. Namun, untuk bisa menggunakan anggaran itu harus melalui persetujuan PAK atau adanya surat legal opinion.
“Saya berani saja melanggar lampu merah, tapi harus ada yang mengawal dan juga ada surat jalannya. Apa surat jalannya, ya legal opinion ini,” ujarnya.
Baca Juga: Pemkot Kediri Apresiasi Wajib Pajak yang Tertib dan Taat
Untuk diketahui, sejauh ini pihak RSUD Gambiran mengaku sudah mempunyai hutang obat dan oksigen kepada pihak distributor. (rif/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News