SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pencuri yang meresahkan masyarakat di wilayah Wonoayu, Ahmad Wijaya (28) warga Tambaksari Gang 3 No 30 Kecamatan Tambaksari, Surabaya dibekuk anggota Satreskrim Polsek Wonoayu. Sebab, dia mencuri sepeda motor Suzuki RC 110 Tahun 1993 Nopol L-5686-AL milik Suprapto (35) warga Dusun Ganggong Desa Ketimang Kecamatan Wonoayu.
Pencurian tersebut dilakukan pada Kamis (8/10) sekitar pukul 02.00 WIB. Awalnya, Suprapto tertidur pulas dan sepeda motornya terparkir di teras rumahnya. Ketika terjaga dari tidur dan keluar rumah, sepeda motornya tak ada di tempat. Kemudian, Suprapto melaporkan ke Mapolsek Wonoayu.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Setelah mendapat laporan, 3 anggota Reskrim Polsek Wonoayu segera melakukan penyelidikan dan pengejaran. Tak butuh waktu lama, tersangka berhasil dibekuk di rumah kos yang tak jauh dari rumah korban. Kemudian, tersangka digelandang ke Mapolsek Wonoayu. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor.
Di hadapan penyidik, tersangka mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut. Bahkan, setelah dilakukan pengembangan penyidikan, ternyata tersangka juga mengaku telah mencuri ayam jago, laptop, burung berkicau maupun kotak amal masjid hingga empat kali.
“Tersangka ketika mencuri kotak amal di masjid, CCTV (circuit closed television) dimatikan lebih dulu. Setelah itu, kotak amal diambil,” ujar Kapolsek Wonoayu AKP Sutowo, Kamis (8/10).
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Akibat perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(cat/sho)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News