
KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Tim Penuntut Umum (PU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik atas nama Tersangka JS selaku Ketua Kelompok Ngudi Rejeki, Kecamatan Ngadiluwih di Lapas Kelas IIA Kediri, Selasa (3/6/2025).
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh tim medis, dinyatakan tersangka JS dalam kondisi sehat.
Dengan demikian, lanjut Iwan, Penuntut Umum mengeluarkan perintah penahanan yang sama terhadap tersangka JS yakni Penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri selama 20 (dua puluh hari) sejak tanggal 3 Juni 2025 sampai dengan tanggal 22 Juni 2025.
"Secepatnya, Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya sebelum masa penahanan tersangka JS berakhir," kata Iwan, Selasa (3/6/2025).
Iwan menjelaskan bahwa kronologis perkara dimaksud yakni pada Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2024 di Dusun Ngadiluwih, Desa Ngadiluwih telah terjadi Tindak Pidana Korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka JS selaku Ketua Kelompok Ngudi Rejeki dengan cara tidak mengembalikan dana hibah karena sudah lewat tahun anggaran kepada Kementerian Pertanian RI dan Pemerintah Kabupaten Kediri selaku pemberi hibah.