Petugas Satlantas Polres Gresik saat razia angkutan ODOL. Foto: Ist.
Syahrul mengungkapkan, selama ini pengaturan tarif angkutan barang belum diatur secara rinci. Dalam Pasal 184 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur penetapan tarif angkutan barang, tarif angkutan barang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan umum.
"Sehingga, ketentuan tarif angkutan barang berbeda dengan angkutan umum yang memiliki tarif dasar berupa tarif batas atas dan batas bawah yang ditetapkan pemerintah," katanya.
DPRD Gresik sendiri, menurut Syahrul, sejauh ini sudah melakukan pengawasan ketat terhadap kendaraan angkutan berat yang melakukan aktivitas di Kabupaten Gresik.
Antara lain meminta kepada Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik untuk menindak truk yang mengangkut barang melebihi kapasitas atau ODOL. Juga meminta intansi terkait menindak tegas truk yang memuat barang seperti hasil tambang tanpa terpal atau penutup, dan menindak truk yang beroparasi di luar jam operasional.
"Bahkan DPRD sudah berkali-kali rapat dengan Kepala Dishub, dan Kastlantas, serta instansi terkait menyikapi fakta ini. Rapat juga mengundang pemilik armada sebagai bentuk fungsi pengawasan kami," katanya.
Syahrul menyatakan telah meminta Kepala Dishub dan Kasatlantas beserta jajaran agar menindak angkutan barang yang melanggar aturan dan memberitahukan kepada pemilik armada dump truk agar mengikuti aturan dan mentaati larangan jam operasional.
Ditegaskan Syahrul, bahwa larangan jam operasional dump truk adalah pagi mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB, sementara untuk sore hari mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
"Jadi, jam larangan operasional dump truk ini harus ditegakkan. Bagi yang melanggar kami minta Dinas Perhubungan dan Satlantas menindak," tegasnya.
Selain jam operasional, pihaknya juga minta pengusaha dump truk saat armada tak membawa muatan melebihi kapasitas dan harus ditutup, misalnya menggunakan terpal.
"Kalau ada armada dump truk yang membawa muatan melebihi kapasitas dan tidak ditutup terpal, saya minta ditindak tegas," tandasnya.
"Hasil pertemuan-pertemuan yang telah kami lakukan juga sebagai imbauan kepada pemilik angkutan barang agar menaati aturan, baik soal larangan ODOL, jam operasional, maupun bak harus ditutup saat bermuatan," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




