
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) melakukan penggerebekan kampung narkoba yang ada di Desa Campor kecamatan Propo Kabupaten Pamekasan Rabu (9/10) malam kemarin. Dari penggerebekan itu, petugas berhasil menangkap 5 tersangka.
Dari lima tersangka, empat orang dinyatakan sebagai bandar dan satu pengedar narkoba jenis sabu. Mereka berasal dari Madura dan Blitar. Selama menjalankan bisnis haram tersebut, mereka memiliki omset hingga ratusan juta rupiah.
Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, AKBP Bagijo Hadi Kurnijanto menjelaskan, penangkapan terhadap kelima tersangka ini bermula dari penyelidikan petugas terhadap K, bandar asal Tanjung Buni Bangkalan, yang ditangkap petugas terlebih dahulu. Dari pengembangan tersebut, petugas mendapat nama bandar asal Blitar yakni MK dan L yang juga adalah merupakan pasutri.
“Kedua pasutri ini selain memasok barang di sekitar Blitar, juga memasok ke Madura. Selain mengamankan saabu, kami juga menyita uang tunai Rp 100 juta dan Rp 700 juta dalam rekening tabungan,” terang Bagijo.
Kedua Pasutri ini selain dijerat pasal kepemilikan Narkoba, petugas juga menjeratnya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). ”Kami menduga uang dalam rekeningnya merupakan hasil dari bisnis Narkoba, jadi keduanya kami juga kenakan pasal TPPU,” tambah Bagijo
Setelah dikembangkan lebih lanjut, petugas juga mendapat nama MT bandar asal Kecamatan Proppo Pamekasan dan H sebagai kaki tangannya, yang mana dari tangan keduanya disita 10 gram sabu serta enam buah sajam. ”Tersangka MT selama ini juga sering memasok barang terhadap K,” paparnya.
Bagijo juga menjelaskan jika pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap bandar besar dan sudah mengantongi identitasnya. “Kami sudah mengantongi identitas bandar besarnya, dan mohon do’anya semoga dalam waktu dekat dapat tertangkap,” pungkas Bagijo.
Di kampung narkoba ini, kata Bagijo, pengguna narkoba disediakan harga pahe (paket hemat) secara bervariasi mulai dari harga Rp 80 ribu hingga 100 ribu. "Para pembeli sabu disediakan tempat atau ruang untuk menghisap dan pesta sabu, barang yang dibeli tidak boleh dibawa pulang," ujarnya. (yan/rev)