GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik beserta jajaran menggelar perkara 91 tersangka kasus tindak kriminalitas di Mako Polres Gresik, Senin (12/10). Para tersangka itu ditangkap dalam kurun waktu satu bulan.
Mereka diamankan jajaran petugas Kepolisian Polres Gresik atas tuduhan berbagai kasus kriminalitas, seperti kasus perjudian sebanyak 18 kasus, dengan 33 orang tersangka. Kemudian, kasus curat sebanyak 13 kasus dengan 21 tersangka. "Dari berbagai kasus yang berhasil kita amankan dalam kurun waktu satu bulan, yakni yang baling banyak adalah kasus perjudian, dengan 18 kasus dan 33 orang tersangka," ujar Kapolres Gresik, AKBP Ady Wibowo, Senin (12/10).
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
Selain itu, lanjut Ady, kasus yang paling menonjol dari semua kasus yang diungkap saat ini adalah, kasus pembunuhan di Jalan Bintan 41 Perum GKB Gresik yang menewaskan Yakob Piter Tri Indiatmoko (54). "Alhamdulillah dalam kurun waktu kurang dari dua minggu kasus pembunuhan tersebut berhasil kita ungkap. Adapun 91 tersangka yang ditahan ini, sebagian besar pelakunya adalah pemain lama yang sering keluar masuk penjara," ungkapnya.
Ady menambahkan, sementara terkait kasus protitusi online yang melibatkan beberapa pelajar SMA di Gresik juga sudah diamankan, dan sampai saat ini pihaknya telah memeriksa 9 orang yang diduga terlibat dalam kasus yang menggemparkan kota santri tersebut. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News