Dua Pelaku Judi Glundungan di Tuban Dibekuk Polisi

Dua Pelaku Judi Glundungan di Tuban Dibekuk Polisi Dua pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Tuban. foto: suwandi/BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak dua pelaku judi glundungan asal warga Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Tuban berhasil dibekuk polisi. Dua pelaku tersebut masing-masing bernama Suparno (62) sebagai bandar kelas kakap, sedangkan Edy Mulyo (41) terkenal sebagai penombok jitu.

Mereka berdua berhasil ditangkap petugas saat melakukan perjudian di desa setempat. Sedangkan, pelaku lain berhasil lari dan diperkirakan jumlah sekitar 30 orang lebih.

Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar

Kassubag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayani ketika dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Senin (12/10) mengatakan, perjudian tersebut berlangsung pada Sabtu, (10/10) pukul 23.00 WIB. Saat itu mereka melakukan perjudian ditepi jalan desa Tingkis. Suparno sendiri merupakan pelaku yang menjadi incaran petugas sejak lama.

“Dari penggerebekan tersebut baru dua pelaku yang kami tangkap, sedangkan sisanya belum,” terang Elis. Kendati demikian, Menurut Elis, dari tertangkapnya dua pelaku judi ini nantinya akan ditemukan pelaku lain.

Sementara itu, selain menangkap dua pelaku, Polisi berhasil menyita alat perjudian berupa meja atau papan glundungan yang terbuat dari kayu, dua bola karet pelengkap, satu bleberan nomor tombokan dan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta.

Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya

“Keduanya kami tahan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun, dan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian,” tutupnya. (wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO