Pelayanan dari BPJS Kesehatan.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kabar baik bagi peserta JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional yang telah melunasi tunggakan iuran. Selama masa denda pelayanan 45 hari, peserta cukup membayar denda pelayanan satu kali, meskipun membutuhkan perawatan inap lebih dari satu kali dalam periode tersebut.
Kepala BPJS Kesehatan Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menjelaskan bahwa status denda pelayanan akan muncul apabila peserta terlambat membayar iuran bulanan dan kemudian melunasinya. Masa denda ini berlaku selama 45 hari sejak tanggal pelunasan.
BACA JUGA:
- Peserta JKN dari Mojokerto ini Rasakan Manfaat BPJS Kesehatan PBI
- Peserta JKN Mojokerto dari Mojokerto ini Rasakan Manfaat Program Rujuk Balik
- Petugas MBG di Gresik Dijamin BPJS Kesehatan, Keluarga Inti Ikut Terlindungi
- BPJS Kesehatan Gandeng Kejari Kota Kediri Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha Peserta JKN
“Apabila dalam periode 45 hari tersebut peserta memerlukan layanan rawat inap, maka dikenakan denda pelayanan sebesar 5 persen dari biaya paket INA CBGs dikalikan dengan jumlah bulan tunggakan, maksimal 12 bulan,” ucapnya.
Janoe menambahkan bahwa INA CBGs (Indonesia Case Based Groups) merupakan sistem pembayaran berbasis kelompok kasus yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan, menggantikan metode fee for service. Tarif dalam sistem ini mencakup seluruh komponen pelayanan, mulai dari rawat inap, pemeriksaan laboratorium, hingga obat-obatan.
“Namun, penting dipahami bahwa denda hanya berlaku untuk layanan rawat inap, sementara pelayanan rawat jalan tidak dikenakan denda. Untuk menghindari situasi seperti ini, peserta diimbau untuk membayar iuran secara tepat waktu,” imbuhnya.
Sebagai solusi praktis, BPJS Kesehatan menyediakan Program Autodebit bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Program ini memungkinkan pemotongan iuran secara otomatis dari rekening peserta, sehingga menghindarkan dari keterlambatan pembayaran.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





