KAI Tertibkan Bangunan Liar di Eks Jalur KA Madiun-Ponorogo

KAI Tertibkan Bangunan Liar di Eks Jalur KA Madiun-Ponorogo Penertiban bangunan yang berdiri di atas tanah PT KAI. Foto: BANGSAONLINE

BANGSAONLINE.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menertibkan 4 bangunan liar yang berdiri di atas aset milik PT KAI. Penertiban dilakukan di Jalan Raya Siman, Desa Demangan, Kecamatan Siman, Selasa (8/7/2025).

Proses pembongkaran melibatkan alat berat dan pengamanan dari berbagai unsur, termasuk Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska), Polsek setempat, Koramil, serta Satpol PP Kabupaten Ponorogo.

Vice President PT KAI Daop 7 Madiun, Suharjono, menegaskan bahwa penertiban dilakukan karena bangunan tersebut berdiri di atas eks jalur KA Madiun-Ponorogo tanpa izin resmi.

"Aset-aset yang berdiri di atas tanah PT KAI yang tidak memiliki izin harus kita tertibkan. Jadi kami melakukan penertiban secara fisik maupun administrasi, dan itu bertahap di lokasi yang lain," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Demangan, Jaenuri, menjelaskan bahwa bangunan yang dibongkar sebelumnya digunakan warga untuk membuka warung esek-esek. Bahkan, beberapa waktu lalu, bangunan tersebut sempat ditutup paksa setelah salah satu pekerja warung terindikasi positif HIV.

"Ini sudah dikasih surat peringatan (SP) 1-3, jadi tidak menyalahi aturan. Kita sendiri tidak berwenang untuk menggusur, yang berwenang adalah PT KAI," katanya.

Ia menyebutkan, total ada 4 bangunan yang dibongkar dalam kegiatan tersebut. Jaenuri juga menyambut baik langkah PT KAI karena pembongkaran ini membuka akses visual ke BUMDes Demangan yang berada di belakang bangunan liar tersebut.

Pihak desa berharap, dengan penertiban ini, kawasan tersebut bisa dimanfaatkan secara lebih produktif dan sesuai peruntukan, serta mendukung pengelolaan aset negara yang lebih tertib dan transparan. (rom)