Gembok Cakram Gagalkan Curanmor di Surabaya, Pelaku Terjungkal saat Kabur

Gembok Cakram Gagalkan Curanmor di Surabaya, Pelaku Terjungkal saat Kabur Pelaku curanmor saat diapit petugas dari Polsek Semampir.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Aksi pencurian motor digagalkan berkat strategi jitu sang pemilik kendaraan. Pelaku curanmor berinisial FR terjungkal saat berusaha kabur membawa motor korban di Jalan Sidotopo Kidul.

Kejadian bermula saat korban ZA (58), memarkirkan sepeda motor Honda Beat bernopol L 4629 T di depan rumahnya, dan memberi tambahan pengaman berupa gembok cakram di rem depan.

Pada Senin (14/7/2025) pagi, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk melihat korban memanasi motor. Tanpa pikir panjang, ia langsung menaiki motor yang mesinnya sudah menyala dan mencoba melarikan diri. 

Namun, motor yang terkunci gembok langsung terpelanting ke depan, menyebabkan pelaku jatuh. Kapolsek Semampir, AKP Herry Iswanto, membenarkan kejadian tersebut.

“Bentul kunci gembok di piringan cakram memang sengaja dikunci oleh korban, antisipasi adanya pelaku curanmor. Dan ternyata antisipasi itu terbukti bisa menggagalkan aksi curanmor,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2025).

Ia menjelaskan, saat itu korban sedang membuka toko dan sempat meninggalkan motor dengan posisi stang terkunci dan mesin menyala. 

Sekitar pukul 06.15 WIB, seorang pria tak dikenal berpura-pura membeli rokok, lalu langsung menaiki motor dan mencoba kabur kemudian terpelanting dan menarik perhatian warga.

Untuk mencegah amukan massa, seorang warga yang juga anggota Polsek Pabean Cantikan memborgol pelaku. Tak lama kemudian, petugas Polsek Semampir tiba di lokasi dan mengamankan FR beserta barang bukti berupa motor, STNK, kunci kontak, serta gembok cakram.

Kasi Humas Polres Tanjung Perak, Iptu Suroto, menyatakan pelaku masih dalam pemeriksaan, dan mengaku baru pertama kali mencuri dengan alasan terdesak utang.

“Ngakunya baru satu kali, kepepet hutang. Tapi belum tahu bakal menjual hasil curian ke mana,” tuturnya.

Ia menambahkan, pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara. Kejadian ini menjadi pelajaran penting soal kewaspadaan lingkungan sekitar.

“Ini patut dicontoh, kunci stang, gembok cakram, dan apresiasi kami untuk warga yang sigap di wilayah masing-masing,” imbuhnya.

Polres Tanjung Perak juga berkomitmen untuk memperkuat kolaborasi dengan masyarakat guna mencegah tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. (rus/mar)