PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Ada banyak cara untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Probolinggo. Di bidang pendidikan misalnya, ada peraturan berupa tidak merekomendasi seseorang untuk menikah, jika belum lulus SMA. Aturan itu diterapkan di Desa Ngadisari Kecamatan Sukapura selama kurang lebih 15 tahun terakhir.
Supoyo, tokoh adat Tengger yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Probolinggo membenarkan adanya aturan tentang rekomendasi bahwa menikah harus lulus SMA. “Pihak desa tidak akan merekemondasi terhadap remaja yang belum lulus SMA atau sederajat untuk menikah,” ungkapnya.
Baca Juga: Banjir Dukungan! Khofifah Dirubungi Ribuan Pekerja SKT Sampoerna Plant Kraksaan
Mantan Kepala Desa Ngadisari ini mengungkapkan, aturan itu sudah berjalan di Sukapura kurang lebih selama 15 tahun atau tepatnya sejak tahun 2001 lalu. “Kebetulan saat itu saya masih menjabat sebagai kepala desa dan hasilnya ternyata memang diamini oleh masyarakat,” jelasnya.
Aturan itu terbukti memberikan dampak yang sangat besar. Di mana IPM Kecamatan Sukapura mendapatkan urutan tertinggi dibanding 23 kecamatan lain di Kabupaten Probolinggo. “Artinya kami mengikuti pemerintah yang mewajibkan belajar selama 12 tahun. Dengan seperti ini maka IPM kita naik,” tandasnya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo sangat mendukung kebijakan yang telah diberlakukan di Desa Ngadisari. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan wujud dari kearifan lokal.
Baca Juga: Belasan Wartawan Datangi Kantor DPRD Kota Probolinggo, Ada Apa?
“Selama masih bisa mensinergikan dengan hak anak untuk mendapatkan pendidikan, kebijakan di Desa Ngadisari pasti kami dukung. Selama bisa bersinergi dengan baik, tidak masalah karena menjadi kearifan lokal. Apalagi ini untuk meningkatkan IPM,” katanya. (ndi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News