
"Status tanah dari Kantor Desa sampai ke barat atau sampai toko itu memiliki buku leter C sendiri, bahkan buku krawangan status tanah kas Desa ( TKD)," ujar Fuad.
Selain itu, dia menyebut ada seseorang bernama Supriyono yang menyewakan lahan tersebut untuk didirikan toko.
Di samping itu Sekdes Fuad tidak pernah melakukan perubahan buku Letter C.
"Katanya Pernah tukar guling . Tapi, fisik tukar guling sampai saat ini tidak pernah ada," ungkapnya.
Ditambahkan Fuad, kades sebelumnya, Sudianto dan Sugianto sempat menolak Prona atau program sertifikasi tanah massal yang diajukan Supriyono.
Alasannya, tanah tersebut adalah TKD dan tak sesuai dengan isi buku krawangan desa.
Yang mengejutkan, Supriyono dikabarkan merupakan pemilik tanah dengan buku leter C yang disewakan ke toko modern tersebut.
HARIAN BANGSA mencoba meminta konfirmasi ke toko modern tersebut. Namun belum berhasil karena pemilik tanah tersebut disebut bukan warga setempat. (afa/par/van)