SURABAYA (bangsaonline) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dari pemkot ke Komisi Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Surabaya. "Ada tersangkanya. Satu orang," kata Plt Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Risky Fahrudi, Senin (21/4/2014).
Dia menjelaskan, penetapan tersangka diputuskan pekan lalu setelah tim penyidik mengekspose kasus ini beberapa kali. Kesimpulannya, ada satu oknum pengurus KONI Surabaya yang bertanggungjawab atas pengeluaran dana hibah senilai Rp 6,5 miliar yang diduga menyimpang. "Dia yang mengatur penyaluran dana hibahnya," kata Risky.
Baca Juga: One Voice SMPN 1 Surabaya Raih Juara Dua Kategori Bergengsi di SWCF 2024
Risky masih belum bersedia mengungkapkan identitas tersangka kasus ini. Namun, dia memastikan tersangka tersebut adalah pengurus inti di KONI Surabaya. "Jangan sekarang namanya. Yang jelas ada tersangkanya satu orang," tegasnya.
Seperti diberitakan, Kejati Jatim menyelidiki kasus dugaan korupsi dana hibah pemkot Surabaya yang dikucurkan pada tahun 2011-2012. Di tahun 2011, ada sebanyak 400an penerima memperoleh bantuan hibah hingga total miliaran rupiah. Hibah bermasalah karena kebanyakan penerima tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban atau realisasinya tidak sesuai. Bahkan, ada juga penerima yang fiktif.
Pengakuan sebagian penerima hibah diperoleh karena melibatkan oknum anggota DPRD Surabaya. Dari sekian ratus penerima, KONI, Pramuka dan PKK adalah penerima dana hibah dengan nominal besar. Setelah KONI, Kejati juga akan mendalami kasus ini pada lembaga penerima lainnya.
Baca Juga: SWCF 2024 Jadi Ajang Kenalkan Seni dan Budaya Surabaya ke Kancah Internasional
Kejati sudah menaikkan status kasus ini ke level penyidikan sejak dua bulan lalu. Kajati Arminsyah pernah menjanjikan, penetapan tersangka kasus ini akan diputuskan pada 28 Maret 2014 lalu. Namun, hingga kini belum ada tersangkanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News