Polsek Krian Tangkap 3 Bandit Remaja yang Lakukan Curas ke Pemotor di Sidoarjo

Polsek Krian Tangkap 3 Bandit Remaja yang Lakukan Curas ke Pemotor di Sidoarjo

SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Krian menggulung tiga bandit remaja yang menggasak barang beharga pemotor di Jl. Bypass Krian arah Sidoarjo.

Bermodal motor Honda PCX merah, ketiganya menghadang dan menghajar korban anak di bawah umur.

Tak hanya menghajar korban, ketiga pelaku juga membawa kabur tas berisi android, iPhone dan uang tunai. 

Ketiga pelaku yang diamankan adalah Dany Ifan Aditia, 19, warga Jogosatru, Sukodono, Anggoro Setya Putra, 19 dan Novan Anugro Tri, 19, keduanya asal Tambak Kemerakan, Krian.

Mereka ditangkap di lokasi yang sama, tak lama setelah aksinya dipergoki dan dilaporkan ke polisi. 

Aksi kejahatan itu terjadi pada Minggu dini hari (27/7/2025), saat dua korban berinisial MRA, 15, dan RCA, 12, tengah berboncengan melintas di kawasan Bypass Krian. 

Tanpa diduga, para pelaku dengan motor PCX warna merah nopol L 2555 DAR memepet dan memaksa korban berhenti.

Setelah korban menghentikan laju motornya, pelaku langsung memukul bagian belakang kepala MRA yang saat itu membawa tas selempang. Tas tersebut berisi iPhone 13, Samsung Galaxy A04e, dan uang tunai ratusan ribu. 

Usai memukul, pelaku langsung merampas tas korban dan tancap gas melarikan diri.

Korban yang syok langsung berteriak minta tolong. Warga sekitar yang mengetahui segera menolong korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Krian. Dengan respons cepat, Unit Reskrim Polsek Krian berhasil mengamankan pelaku.

"Saya sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Krian," ungkap keluarga korban, AK.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit iPhone, satu ponsel Android, tas selempang milik korban, serta sepeda motor Honda PCX merah yang digunakan para pelaku saat beraksi.

Sementara itu, Kapolsek Krian Kompol IGP Atma Giri, membenarkan adanya penangkapan ketiga pelaku tersebut. "Benar, ketiganya sudah kami amankan beserta barang bukti," ujar Atmagiri, Selasa (29/7/2025).

Ketiganya kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (cat/van)