Khalillur R. Abdullah Sahlawiy
Alumnus IAIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Jakarta itu menjelaskan analisanya terkait keputusan KPK menerbitkan Sprindik Umum. Dengan begitu KPK bisa memiliki tindakan paksa penggeledahan.
Selain itu juga bisa melakukan tindakan paksa penyitaan, bisa melakukan tindakan paksa pengumpulan barang bukti.
Tindakan paksa itu pun bisa menyasar banyak orang yang diduga terlibat dalam pusaran kasus korupsi kuota Haji.
"Tindakan paksa tersebut bisa seketika menggeledah, menyita dan membawa barang bukti tanpa pihak yang diduga terlibat dipanggil terlebih dahulu sebagai Saksi. Dengan terbitnya Sprindik Umum ini banyak orang seharusnya langsung merasa tidak aman," pungkas tokoh muda NU asal Situbondo tersebut.
Sementara itu, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah diperiksa penyidik KPK pada Kamis 7 Agustus 2025.
Usai diperiksa selama 4 jam itu, Yaqut mengaku berterima kasih karena mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang berkaitan dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024. (mdr/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




