Sidang BMW Maut Mayjend Sungkono Surabaya, Pengacara Terdakwa Harap Keringanan Hukuman

Sidang BMW Maut Mayjend Sungkono Surabaya, Pengacara Terdakwa Harap Keringanan Hukuman Suasana persidangan lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas BMW maut Mayjed Sungkono

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Anthony Adiputra Sugianto, pengemudi mobil BMW bernomor polisi B 6695, Rabu (13/8/2025). 

Kecelakaan yang terjadi di Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya, pada April lalu ini menewaskan dua orang dan melukai dua korban lainnya.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono itu menghadirkan saksi Isnaini, perwakilan keluarga korban bernama Sukirman. 

Dalam keterangannya, Isnaini membenarkan bahwa keluarga korban telah menerima santunan dari pihak terdakwa. 

“Terkait uang santunan, kami keluarga korban sudah menerima dalam bentuk uang, serta telah menandatangani dokumen di kolombo,” ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran menanyakan kronologi kejadian yang menewaskan dua orang tersebut.

Anthony mengungkapkan bahwa kecelakaan terjadi pada Minggu (13/4/2025) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. 

Sebelum kejadian, ia bersama tiga temannya sempat mengunjungi Union Bar & Café, lalu berpindah ke Black Hole Club di Surabaya.

Sekitar pukul 03.00, Anthony mengemudikan BMW dengan kecepatan sekitar 90 km/jam menuju Surabaya Barat untuk mengantar temannya pulang.

“Ada gelombang jalan, lalu saya menyenggol dua motor. Saya lihat beberapa motor terjatuh,” jelasnya.

Kuasa hukum terdakwa, Yudhy Sumitro, menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta maaf kepada keluarga korban. 

Ia juga menyebut bahwa salah satu korban yang meninggal memiliki riwayat sesak napas sebelum kecelakaan. 

“Korban meninggal setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit,” ujarnya.

Yudhy mengatakan, bahwa bantuan kepada korban diberikan atas inisiatif terdakwa, dan sebagian korban sudah mencapai kesepakatan damai. “Terdakwa sudah berdamai dengan para korban, Yang Mulia,” tegasnya di hadapan majelis hakim. (ald/van)