BPJS Kesehatan Luncurkan REHAB 2.0, Solusi Cicilan Tunggakan Iuran JKN yang Fleksibel

BPJS Kesehatan Luncurkan REHAB 2.0, Solusi Cicilan Tunggakan Iuran JKN yang Fleksibel Salah satu peserta JKN dari Kota Kediri, Bambang Suratno.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Rehab atau Rencana Pembayaran Bertahap 2.0 sebagai solusi bagi peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang memiliki tunggakan iuran. Program ini memberikan kemudahan pembayaran secara cicilan, termasuk bagi peserta yang telah beralih segmen kepesertaan.

Rehab 2.0 tidak hanya ditujukan bagi peserta dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), tetapi juga mencakup peserta yang kini berada di segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), namun masih memiliki tunggakan dari masa kepesertaan sebelumnya.

Salah satu peserta yang merasakan langsung manfaat program ini adalah Bambang Suratno (53), warga Kota Kediri, yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta PBPU, lalu beralih ke segmen PPU setelah mendapatkan pekerjaan. Meski statusnya berubah, Bambang tetap diwajibkan melunasi tunggakan iuran yang tertinggal.

“Saya merasa khawatir karena tunggakan iuran yang saya miliki sebelumnya cukup besar. Setelah beralih segmen ke PPU, saya baru tahu bahwa saya tetap harus melunasi tunggakan tersebut. Untungnya, saya mendapatkan informasi tentang Program Rehab 2.0 yang menawarkan kemudahan untuk mencicil pembayaran,” ujarnya saat ditemui.

Melalui Rehab 2.0, Bambang dapat mencicil tunggakan secara bertahap sesuai kemampuan finansialnya. Ia juga mengapresiasi kemudahan proses pendaftaran yang bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.

"Proses pendaftarannya sangat mudah, cukup mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN. Pilih Menu Rencana Pembayaran Bertahap, kemudian klik Lanjut untuk melihat informasi Total Tunggakan dan Syarat serta Ketentuan Program Rehab. Selanjutnya, pilih jangka waktu pembayaran bertahap yang dapat disesuaikan dengan kemampuan, minimal 2 bulan dan maksimal 12 bulan. Setelah itu, pastikan email yang terdaftar sudah sesuai, masukkan PIN untuk verifikasi, dan klik Setuju. Setelah berhasil mendaftar, akan muncul tampilan Berhasil,” jelas Bambang.

Program ini memberikan fleksibilitas pembayaran dengan cicilan minimal Rp35.000 per bulan dan jangka waktu hingga 36 bulan. Bambang menilai program ini sangat membantu peserta JKN yang ingin menyelesaikan kewajiban tanpa terbebani.

“Tentunya, ada beberapa syarat dan ketentuan untuk mengikuti program ini, seperti memiliki tunggakan iuran minimal dua bulan, bagi Peserta PBPU yang telah beralih segmen seperti saya. Minimal cicilan yang dapat dipilih adalah Rp35.000 per bulan, dengan maksimal periode pembayaran cicilan selama 36 bulan. Program ini sangat membantu saya karena saya bisa menyesuaikan cicilan sesuai kemampuan keuangan saya,” tambah Bambang.

Dengan Rehab 2.0, peserta JKN dapat segera mengaktifkan kembali kepesertaan mereka setelah melunasi tunggakan, sehingga akses terhadap layanan kesehatan tetap terjaga.

“Saya sarankan bagi teman-teman yang memiliki tunggakan untuk memanfaatkan Program Rehab 2.0 ini. Kita harus menyelesaikan kewajiban kita, bagaimanapun memiliki kepesertaan yang aktif sangatlah penting. Bisa kok memilih cicilan sesuai kemampuan kita, sehingga kita bisa menyelesaikan kewajiban tanpa khawatir dengan biaya yang tinggi di awal. Program ini benar-benar meringankan dan membantu kami untuk tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan,” tutup Bambang. (uji/mar)