Izin Diperketat, Operator Seluler Pilih Pasang Antena Receiver di atas Reklame

“Kami telah menerima pengaduan dari Kasatpol PP soal maraknya pemasangan antena di atas konstruksi reklame ini. Untuk sementara Satpol PP ini belum bisa melakukan tindakan apapun karena masih menunggu koordinasi antar SKPD,” ujar Herlina Darsono Njoto, ketua komisi A.

Disinyalir banyaknya pengusaha telekomunikasi memasang antena di atas konstruksi reklame ini lantaran posisinya terjepit dengan pengetatan regulasi tower di . Saat ini tidak bisa membangun tower sembarangan karena sudah dilakukan pemetaan untuk zona zona tertentu.

Bahkan Pemkot sudah mendata tower yang tak berizin untuk ditertibkan. Alasan ini yang kemudian menjadi dasar para pengusaha untuk memilih praktis memasang antena miliknya di sembarang tempat yang dianggap bisa mengkover area tertentu yang dikehendaki.

Eri Cahyadi, Kepala DCKTR, menanggapi hal ini dengan enteng. Sejak beberapa waktu lalu menurutnya banyak pengusaha yang berkirim surat ke kantornya terkait masalah ini.

“Kalau saya pak, yang penting kekuatan konstruksi untuk reklame itu sudah sesuai dengan berat bidang reklame yang ditopang. Kalau sudah dihitung kekuatannya memenuhi syarat maka tidak ada masalah jika konstruksi reklame dipasangi antena,” ujarnya.

Menurut Eri, sebenarnya pemasangan antena di atas konstruksi reklame itu juga bukan kewenangannya. Sebab DCKTR dalam pembangunan reklame hanya berwenang untuk menerbitkan IMB nya. Sedangkan pajaknya diurusi oleh Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota . “Tapi intinya kekuatan konstruksi itu sudah kami hitung dan tidak ada masalah,” tambah pejabat muda yang masih Plt ini. (lan/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO