Tindaklanjuti Laporan LSM, Komisi C DPRD Kota Probolinggo Panggil DPU dan Konsultan Pengawas

Tindaklanjuti Laporan LSM, Komisi C DPRD Kota Probolinggo Panggil DPU dan Konsultan Pengawas Suasana hearing antara komis C DPRD Kota Probolinggo dan DPU. foto: andi/BANGSAONLINE

KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Adanya pengaduan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LPPNRI Probolinggo terkait adanya temuan dari sejumlah hasil investigasi dan kejanggalan-kejanggalan dalam pelaksanaan proyek peningkatan Jalan Raden Wijaya, Komisi C DPRD Kota Probolinggo memanggil Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Konsultan Pengawas.

Pemanggilan itu diwujudkan dengan Hearing (dengar pendapat) untuk meminta keterangan langsung atas pengaduan LSM itu. Perlu diketahui, ada 8 item temuan yang dibeber LSM. Semuanya, langsung digali dewan kepada pihak PU dan Konsultan Pengawas.

Baca Juga: Belasan Wartawan Datangi Kantor DPRD Kota Probolinggo, Ada Apa?

Dalam hearing terungkap jika hasil galian oleh CV. Hadi Pusaka selaku pemenang tender atau rekanan pelaksana diambil dan selanjutnya dijual kepada pihak lain. Namun, temuan itu langsung dibantah PU. Menurut Kadis PU, Nur Hamdani mengaku jika hasil galian proyek itu ditumpuk di terminal Cargo Mayangan.

Temuan kedua, LSM menduga tentang bahan yang dipakai galian atas proyek itu tidak sesuai RAB. Karena seharusnya, memakai batu besar, sirtu dan pasir. Namun, lagi-lagi dugaan itu dibantah PU. Tak hanya itu, kekurangan pondasi disebelah timur sekitar 30 cm sudah dibenahi dan dugaan penyambungan besi dilas, seharusnya pakai stek.

Hanya ada satu hal yang dibenarkan PU dan Konsultan Pengawas atas laporan pengaduan itu yakni penyambungan besi menggunakan las. Seharusnya, penyambungan itu harus distek. Dan untuk besi tumpu atau besi rangka yang seharusnya besi 12", tetapi di lapangan juga justru ditemukan besi 10,19". Ini salah satu item yang juga dipertanyakan dewan.

Baca Juga: 30 Anggota DPRD Kota Probolinggo Resmi Dilantik

Karena, dewan menganggap temuan sejumlah item itu harus betul-betul dipertanyakan. Karena tak ingin, proyek itu menjadi masalah hukum hingga berujung menjadi dugaan kasus korupsi.

"PU dan Konsultan Pengawas harus betul-betul mengawasi. Karena, konsultan pengawas yang paling bertanggung jawab atas semua temuan itu. Ini menjadi keteledoran yang nantinya bisa berujung pada kasus hukum seperti yang banyak terjadi saat ini. Tolong itu betul-betul diperhatikan," ujar anggota Komisi C, Hamid Rusdi dengan nada tinggi.

Tidak hanya itu, dalam hearing itu Komisi C juga memberikan beberapa catatan dan rekomendasi agar secepatnya konsultan pengawas dapat memberikan analisa atas semua temuan di lapangan dan segera melakukan pembenahan.

Baca Juga: Pj Wali Kota Probolinggo Serahkan Nota Keuangan ke Dewan

"Jika konsultan pengawas takut kepada rekanan atau PU jika ada kejanggalan pengerjaan proyek dilapangan. Laporkan saja kepada Komisi C. Kami siap menindaklanjuti dan menegur para rekanan termasuk PU," tegas Ketua Komisi C, Agus Riyanto.

Tidak hanya itu, lebih lanjut Agus Riyanto juga mengatakan agar Konsultan Pengawas segera menyiapkan data pendukung dan PU untuk menindaklanjuti semua laporan pengaduan itu. Khawatir di kemudian hari melebar ke ranah hukum atau kepihak-pihak lain.

"Kami inginkan. Ke depan tidak boleh ada lagi pengaduan atau laporan yang seperti ini lagi. Supaya ini menjadi perhatian semua pihak atas semua proyek yang ada di Kota Probolinggo. Ini menjadi catatan buruk kami atas semua laporan ini. Laporan ini mengindikasikan jika proyek itu masih ada masalah yang harus dibenahi termasuk penyambungan dan besi yang digunakan," tegas Agus Riyanto, politisi asal PDI-P ini.

Baca Juga: Fraksi Gerindra Dorong Pemkot Probolinggo Bangun Sekolah SMP Negeri di Wilayah Barat

Seperti diketahui, dalam hearing itu dihadiri Kepala dinas PU, Nur Hamdani, Kabid PU dan Perwakilan Konsultan Pengawas dari CV. BWG 2001, Eko. (ndi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO