Aguk Irawan MN. Foto: ist
Kompleksitas ibadah haji dan umroh jauh melampaui kapasitas Kementerian Agama yang masih harus membagi konsentrasi dengan berbagai urusan lain. Apalagi, penyelenggaraan haji 2024 juga kini sedang diselidiki kasus hukumnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kita bisa melihat betapa peliknya persoalan haji: antrean panjang yang bisa mencapai puluhan tahun, distribusi kuota yang belum merata, biaya haji yang terus meningkat, subsidi negara yang semakin membengkak, hingga diplomasi yang rumit menyangkut kuota, transportasi, akomodasi, dan layanan lainnya.
Jika pemerintah benar-benar berkomitmen pada pelayanan yang baik, seharusnya Kementerian Agama berani melepas urusan penyelenggaraan haji ini kepada lembaga khusus. Tanpa langkah berani tersebut, masalah akan tetap berulang.
Lebih buruk lagi, bukan mustahil reputasi Indonesia sebagai negara dengan jamaah haji terbesar di dunia bisa tercoreng. Jangan sampai karena komitmen pemerintah yang tidak serius, kuota jamaah haji Indonesia dikurangi oleh pemerintah Arab Saudi.
Di tengah situasi yang berulang tanpa solusi permanen, pembentukan Kementerian Haji adalah keniscayaan. Seperti kementerian lainnya, keberadaan Kementerian Haji akan menghadirkan tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, efisien, ramah jamaah, dan berbasis teknologi mutakhir.
Kementerian Haji adalah solusi jangka panjang, bukan tambal sulam. Dengan lembaga khusus, manajemen haji akan memiliki fokus dan otoritas penuh dalam mengelola aspek teknis, administratif, hingga diplomatik.
Tidak hanya itu, Kementerian Haji ini dapat menjamin keadilan sosial, memberikan pelayanan maksimal, serta menutup celah korupsi melalui tata kelola yang lebih profesional. Jika Kementerian Agama masih mempertahankan otoritas penyelenggaraan haji, bukan tidak mustahil musim 2026 nanti akan lebih parah.
Pada akhirnya, publik menunggu keberanian politik pemerintah. Apakah hanya akan mengulang pola lama dengan permintaan maaf dan evaluasi parsial, ataukah benar-benar berani mewujudkan gagasan besar, pembentukan Kementerian Haji.
Dengan berkaca pada pengelaman 2024 dan 025, Kementerian Haji adalah jalan keluar struktural untuk perbaikan permanen penyelenggaraan haji dan umroh di Indonesia. Selama jalan permanen ini tidak diambil dengan berani, solusi-solusi akan selalu bersifat tambal sulam, karena akar persoalannya tidak diselesaikan. Wallahu a’lam bis shawab.[]
*Pengasuh Pesantren Kreatif Baitul Kilmah Yogyakarta dan Anggota Pengawas Haji 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




