BPJS Kesehatan Permudah Pendaftaran Bayi Baru Lahir, Warga Madiun ini Rasakan Manfaat JKN

BPJS Kesehatan Permudah Pendaftaran Bayi Baru Lahir, Warga Madiun ini Rasakan Manfaat JKN Warga Desa Grobogan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Erna (28), sebagai peserta program JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.

Sementara itu, Kepala Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menegaskan bahwa pendaftaran bayi baru lahir wajib dilakukan maksimal 28 hari sejak kelahiran. Hal ini bertujuan agar perlindungan kesehatan berlaku sejak dini dan risiko medis dapat diminimalisasi.

“Untuk peserta segmen PPU, bayi otomatis mengikuti kelas dan hak yang sama dengan orang tuanya. Sedangkan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri, pendaftaran bisa dilakukan dengan mudah melalui Aplikasi Mobile , Care Center 165, layanan WhatsApp Pandawa, maupun langsung di kantor Kesehatan,” paparnya, Rabu (10/9/2025).

Ia menambahkan, sebelum bayi memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), identitas kepesertaan sementara akan tercatat menggunakan nama ibu. Perubahan data nama bayi sesuai kartu keluarga wajib dilakukan maksimal tiga bulan setelah kelahiran agar status kepesertaan tetap aktif.

Ita juga mengimbau masyarakat agar tidak menunda pendaftaran bayi baru lahir. Menurutnya, semakin cepat didaftarkan, semakin cepat pula bayi memperoleh jaminan kesehatan.

“Jangan menunggu sampai ada risiko kesehatan. Mendaftarkan bayi baru lahir ke Program bukan hanya soal kewajiban, tapi juga wujud kasih sayang dan kepedulian orang tua terhadap buah hatinya,” tuturnya.

Program menjadi bukti hadirnya negara dalam memberikan perlindungan kesehatan sejak lahir hingga usia lanjut. Melalui sistem gotong royong, seluruh peserta saling membantu agar masyarakat Indonesia dapat mengakses layanan kesehatan secara adil dan setara. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO