SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sabtu (25/10) malam kemarin Sat Sabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Sat Pol PP kota Surabaya mengelar razia di eks lokalisasi Kremil. Razia gabungan tersebut melibatkan 1 kompi Satpol PP dan Polres Tanjung Perak. Hasilnya, 7 PSK dan 4 laki-laki yang diduga hidung belang berhasil diamankan.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan sekitar 5 krat minuman keras dari dua cafe remang-remang yang berada di Jl. Tambak Asri gg.13, Surabaya. Cafe remang-remang tersebut sebenarnya telah disegel oleh pihak Disparta (Dinas Pariwisata) Surabaya. Namun pihak pemilik cafe tetap mengoperasionalkan cafe tersebut.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Razia ini dilakukan oleh aparat gabungan untuk menindaklanjuti aturan Perda Surabaya dan ketertiban kota Surabaya, tentang tidak adanya tempat lokalisasi dan cafe remang-remang yang tidak berizin.
"Dari tempat yang sudah kita segel dan masih beroprasi, maka kita lakukan tindakan tegas dengan membawa botol miras dan membawa para pengunjung termasuk PSK nya," ujar Djoko Susilo selaku Kasi penindakan RHU (rumah hiburan umum).
Di sela-sela razia ada hal yang menarik. Dari total 7 wanita yang ditangkap karena diduga PSK, salah satu wanita yang bernama Lilik akhirnya dibebaskan meski saat itu ia ketahuan berada di warung saat di razia Satpol PP.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya
Saat itu ada ibu-ibu paruh baya bernama Mira memprotes tindakan Satpol PP yang menangkap Lilik. "Itu putri saya, bukan PSK dan saya warga sini kenapa dibawa?," teriak Mira.
Wakil RW setempat pun akhirnya ikut membantu dengan menyampaikan kepada Satpol PP bahwa Lilik benar adalah warga sini dan bukan PSK. (yan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News